Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan sekaligus anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi mengkritisi ulah Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda.
Ia menyebut Andi telah offside karena melakukan suatu yang bukan menjadi kewenangannya.
Langkah Andi yang membuat surat edaran untuk seluruh camat menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet merupakan hal yang salah. Aboe mencontohkan bahwa tugas stafsus presiden sama dengan halnya tenaga ahli DPR yang tidak memiliki kewenangan menggunakan kop surat anggota DPR.
"Saya melihat langkah yang dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah offside. Karena membuat surat dengan Kop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerjasama relawan desa PT Amartha melawan COVID-19," kata Aboe dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Abie menilai, selain melampaui kewenangannya sebagai stafsus, langkah Andi berpotensi konflik kepentingan. Mengingat, Andi merupkan CEO PT Amartha, sebuah perusahaan yang tercantum di dalam surat edaran untuk camat.
Ia mengingatkan dalam Pasal 18 Perpres Nomor 39 Tahun 2018 disebutkan bahwa staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
"Karenanya, jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah. Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance," kata dia.
Akibat dari ulah Andi, Aboe meminta Presiden Jokowi menegus dan meluruskan kelakukan stafsusnya tersebut.
"Tentunya presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindih tugas, apalagi melakukan tindakan yang offside karena melampaui kewenangan yang dimiliki," kata dia
Baca Juga: Langgar PSBB: 2.304 Warga Jakarta Tak Pakai Masker saat Berkendara
Berita Terkait
-
Temuan Warganet, Kejanggalan di Surat Stafsus Jokowi untuk Camat
-
Saran Madani Agar Kesalahan Stafsus Tak Terulang; Jangan Dijadikan Pajangan
-
Hartanya Ratusan Miliar, Ini Satu-satunya Mobil Andi Taufan Garuda Putra
-
Stafsus Bikin Ulah, Mardani Ali Sera: Presiden Harus Bertanggung Jawab
-
Profil Andi Taufan Garuda Putra, Stafsus Jokowi yang Surati Camat
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI