Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan sekaligus anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi mengkritisi ulah Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda.
Ia menyebut Andi telah offside karena melakukan suatu yang bukan menjadi kewenangannya.
Langkah Andi yang membuat surat edaran untuk seluruh camat menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet merupakan hal yang salah. Aboe mencontohkan bahwa tugas stafsus presiden sama dengan halnya tenaga ahli DPR yang tidak memiliki kewenangan menggunakan kop surat anggota DPR.
"Saya melihat langkah yang dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah offside. Karena membuat surat dengan Kop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerjasama relawan desa PT Amartha melawan COVID-19," kata Aboe dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Abie menilai, selain melampaui kewenangannya sebagai stafsus, langkah Andi berpotensi konflik kepentingan. Mengingat, Andi merupkan CEO PT Amartha, sebuah perusahaan yang tercantum di dalam surat edaran untuk camat.
Ia mengingatkan dalam Pasal 18 Perpres Nomor 39 Tahun 2018 disebutkan bahwa staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
"Karenanya, jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah. Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance," kata dia.
Akibat dari ulah Andi, Aboe meminta Presiden Jokowi menegus dan meluruskan kelakukan stafsusnya tersebut.
"Tentunya presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindih tugas, apalagi melakukan tindakan yang offside karena melampaui kewenangan yang dimiliki," kata dia
Baca Juga: Langgar PSBB: 2.304 Warga Jakarta Tak Pakai Masker saat Berkendara
Berita Terkait
-
Temuan Warganet, Kejanggalan di Surat Stafsus Jokowi untuk Camat
-
Saran Madani Agar Kesalahan Stafsus Tak Terulang; Jangan Dijadikan Pajangan
-
Hartanya Ratusan Miliar, Ini Satu-satunya Mobil Andi Taufan Garuda Putra
-
Stafsus Bikin Ulah, Mardani Ali Sera: Presiden Harus Bertanggung Jawab
-
Profil Andi Taufan Garuda Putra, Stafsus Jokowi yang Surati Camat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA
-
Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir
-
Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah
-
Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG
-
Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan
-
Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis
-
Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik
-
Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader