Suara.com - 63 tahanan politik (tapol) Papua dengan tuduhan kasus makar berharap bisa bebas di tengah adanya pandemi virus Corona (Covid-19).
Meskipun tidak berada di lingkungan masyarakat, namun nyatanya penularan Covid-19 juga mengintai lingkungan penjara yang over kapasitas dengan sanitasi yang buruk.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Jennifer Robinson melalui keterangan tertulisnya bersama Veronika Koman, Kamis (16/4/2020).
Ia meminta agar 63 tapol Papua tersebut dibebaskan tanpa syarat demi keselamatan jiwa.
"Desakan ini dibuat karena adanya ancaman serius terhadap keselamatan jiwa tahanan yang ditahan di penjara yang overkapasitas di tengah pandemi di Indonesia. Kini penahanan mereka tidak hanya tidak sah tapi juga mengancam keselamatan jiwa. Semua 63 tapol tersebut harus segera dibebaskan tanpa syarat,” kata Jennifer.
Veronika juga menuturkan hal yang sama.
Menurutnya, penularan Covid-19 justru sangat berisiko di dalam sel penjara Indonesia yang kualitasnya tidak begitu baik dari segi kebersihan.
Ia menyebut Komisioner Tinggi HAM PBB juga telah meminta agar pembebasan tapol Papua mesti jadi prioritas.
Di samping itu, pemerintah Indonesia juga telah membebaskan 30 ribu tahanan agar tidak ada kluster Covid-19 baru di dalam tahanan. Namun dari puluhan ribu tahanan itu, tidak ada satupun tapol Papua yang turut dibebaskan.
Baca Juga: Imbas Jam KRL Dibatasi, Petugas Maklumi Banyak Penumpang Nginap di Stasiun
Selain itu, 63 tapol Papua juga telah mengirimkan desakan kepada Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Desakan tersebut berisikan agar kasus mereka bisa dibawa ke PBB.
Dalam dokumennya, 63 tapol Papua itu dijelaskan sudah ditahan secara sewenang-wenang dan tidak sah, lantaran sudah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban Indonesia dalam hukum HAM internasional.
“56 nama di antaranya telah disampaikan, pada Februari, kepada Presiden Jokowi ketika beliau mengunjungi Australia dan juga kepada Menkopolhukam, namun sejauh ini kita belum mendapat respon apapun, kecuali bahwa Pak Menteri bilang bahwa data tersebut ‘sampah’," ujar Veronika.
63 tapol kasus makar itu terdiri dari 56 orang asli Papua, 1 orang non-Papua Indonesia, 5 orang Maluku, dan 1 orang kewarganegaraan Polandia. Tujuh di antaranya telah divonis dan sisanya masih ada yang menjalani proses persidangan serta menunggu untuk disidangkan.
Perlu diingat kembali mayoritas 56 tapol tersebut ditangkap aparat keamanan ketika mengikuti demonstrasi mendukung Papua pada 2019.
Alasan penahanan pun beragam seperti karena membawa bendera Bintang Kejora maupun Benang Raja, atau ada juga yang dikarenakan berpartisipasi dalam aksi damai serta menjadi menjadi anggota dari organisasi yang mendukung hak atas penentuan nasib sendiri. Tetapi, tindakan di atas tersebut dilindungi hukum internasional.
Berita Terkait
-
Sah! Makassar Jadi Kota ke-11 yang Direstui Menkes Terapkan PSBB Corona
-
Libur Sekolah Jadi Waria, Pelajar Diciduk saat Servis Pelanggan di Stasiun
-
Jokowi Perkirakan Virus Corona Hilang dari Indonesia Akhir Tahun 2020
-
Siap Pecat Pejabat Main Pungli, Yasonna: Tolong Lapor ke FB dan IG Saya
-
Keluarga ODP Corona Ciledug Penyewa Ambulans Rp 15 Juta Lapor Polisi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI
-
Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington
-
Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu
-
Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?
-
Asal Bapak Senang! Pete Hegseth Dituding Sesatkan Donald Trump soal Perang Iran
-
Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi
-
Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah
-
Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya
-
BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya