Suara.com - Sebanyak 11.240 pengendara motor roda dua dan roda empat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Mereka di antaranya tidak menggunakan masker saat berkendara di Jakarta.
Kemudian sebanyak 239 pengemudi ojek online alias Ojol tercatat melanggar aturan lantaran membawa penumpang selama penerapan PSBB di Jakarta. Hal itu diketahui berdasar data jumlah pelanggaran aturan PSBB selama sepekan masa penindakan, yakni sejak 13 April hingga 19 April 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan jenis pelanggaran aturan PSBB lain yang banyak ditemukan ialah pengendara motor roda empat atau mobil membawa penumpang melebihi 50 persen kapasitas, yakni tercatat sebanyak 3.357 pelanggaran.
Kemudian, 1.430 pengendara sepeda motor melanggar aturan PSBB lantaran berboncengan dengan penumpang yang tidak memiliki satu alamat tempat tinggal sesuai KTP dan 1.774 pengendara sepeda motor tak mengenakan sarung tangan.
Selanjutnya, sebanyak 120 pengendara melanggar aturan PSBB lantaran berkendara saat kondisi suhu tubuh di atas normal.
Serta, 727 pengendara mobil tidak menerapkan program physical distancing atau jarak fisik antar penumpang sebagaimana dalam aturan PSBB.
Jika diakumulasikan, selama sepekan penindakan aturan PSBB setidaknya jumlah angka pelangggaran yang tercacat berjumlah 18.958.
Menurut Sambodo, jumlah angka pelanggaran mengalami peningkatan sejak dua hari terkahir lantaran penindakan juga dilakukan tidak hanya di pos pemeriksaan kendaraan atau chcek point
"(Data pelanggaran naik sejak 17 April 2020) karena ada tambahan pengecekan di pos pantau, tidak hanya di check point" kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Baca Juga: Timwas DPR dan Gubernur DKI Jakarta Sepakat Perkuat Pelaksanaan PSBB
Berita Terkait
-
Viral! Petugas Bentak Karyawati saat Corona: Saya Bisa Penjarakan Kamu!
-
Seret Tak Ada Uang karena Corona, Agus Ganti Susu Anak Pakai Air Gula
-
Cerita Perawat Corona, Ditinggal Istri Selamanya Usai 22 Hari Tak Jumpa
-
Update Corona Covid-19 Global: Hanya Ada 8 Kasus Baru di Korea Selatan
-
Marak Perceraian, 7 Jurus Agar Rumah Tangga Kian Lengket saat Corona
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu