Suara.com - Sebanyak 11.240 pengendara motor roda dua dan roda empat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Mereka di antaranya tidak menggunakan masker saat berkendara di Jakarta.
Kemudian sebanyak 239 pengemudi ojek online alias Ojol tercatat melanggar aturan lantaran membawa penumpang selama penerapan PSBB di Jakarta. Hal itu diketahui berdasar data jumlah pelanggaran aturan PSBB selama sepekan masa penindakan, yakni sejak 13 April hingga 19 April 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan jenis pelanggaran aturan PSBB lain yang banyak ditemukan ialah pengendara motor roda empat atau mobil membawa penumpang melebihi 50 persen kapasitas, yakni tercatat sebanyak 3.357 pelanggaran.
Kemudian, 1.430 pengendara sepeda motor melanggar aturan PSBB lantaran berboncengan dengan penumpang yang tidak memiliki satu alamat tempat tinggal sesuai KTP dan 1.774 pengendara sepeda motor tak mengenakan sarung tangan.
Selanjutnya, sebanyak 120 pengendara melanggar aturan PSBB lantaran berkendara saat kondisi suhu tubuh di atas normal.
Serta, 727 pengendara mobil tidak menerapkan program physical distancing atau jarak fisik antar penumpang sebagaimana dalam aturan PSBB.
Jika diakumulasikan, selama sepekan penindakan aturan PSBB setidaknya jumlah angka pelangggaran yang tercacat berjumlah 18.958.
Menurut Sambodo, jumlah angka pelanggaran mengalami peningkatan sejak dua hari terkahir lantaran penindakan juga dilakukan tidak hanya di pos pemeriksaan kendaraan atau chcek point
"(Data pelanggaran naik sejak 17 April 2020) karena ada tambahan pengecekan di pos pantau, tidak hanya di check point" kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Baca Juga: Timwas DPR dan Gubernur DKI Jakarta Sepakat Perkuat Pelaksanaan PSBB
Berita Terkait
-
Viral! Petugas Bentak Karyawati saat Corona: Saya Bisa Penjarakan Kamu!
-
Seret Tak Ada Uang karena Corona, Agus Ganti Susu Anak Pakai Air Gula
-
Cerita Perawat Corona, Ditinggal Istri Selamanya Usai 22 Hari Tak Jumpa
-
Update Corona Covid-19 Global: Hanya Ada 8 Kasus Baru di Korea Selatan
-
Marak Perceraian, 7 Jurus Agar Rumah Tangga Kian Lengket saat Corona
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi