Suara.com - Sebanyak 11.240 pengendara motor roda dua dan roda empat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Mereka di antaranya tidak menggunakan masker saat berkendara di Jakarta.
Kemudian sebanyak 239 pengemudi ojek online alias Ojol tercatat melanggar aturan lantaran membawa penumpang selama penerapan PSBB di Jakarta. Hal itu diketahui berdasar data jumlah pelanggaran aturan PSBB selama sepekan masa penindakan, yakni sejak 13 April hingga 19 April 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan jenis pelanggaran aturan PSBB lain yang banyak ditemukan ialah pengendara motor roda empat atau mobil membawa penumpang melebihi 50 persen kapasitas, yakni tercatat sebanyak 3.357 pelanggaran.
Kemudian, 1.430 pengendara sepeda motor melanggar aturan PSBB lantaran berboncengan dengan penumpang yang tidak memiliki satu alamat tempat tinggal sesuai KTP dan 1.774 pengendara sepeda motor tak mengenakan sarung tangan.
Selanjutnya, sebanyak 120 pengendara melanggar aturan PSBB lantaran berkendara saat kondisi suhu tubuh di atas normal.
Serta, 727 pengendara mobil tidak menerapkan program physical distancing atau jarak fisik antar penumpang sebagaimana dalam aturan PSBB.
Jika diakumulasikan, selama sepekan penindakan aturan PSBB setidaknya jumlah angka pelangggaran yang tercacat berjumlah 18.958.
Menurut Sambodo, jumlah angka pelanggaran mengalami peningkatan sejak dua hari terkahir lantaran penindakan juga dilakukan tidak hanya di pos pemeriksaan kendaraan atau chcek point
"(Data pelanggaran naik sejak 17 April 2020) karena ada tambahan pengecekan di pos pantau, tidak hanya di check point" kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Baca Juga: Timwas DPR dan Gubernur DKI Jakarta Sepakat Perkuat Pelaksanaan PSBB
Berita Terkait
-
Viral! Petugas Bentak Karyawati saat Corona: Saya Bisa Penjarakan Kamu!
-
Seret Tak Ada Uang karena Corona, Agus Ganti Susu Anak Pakai Air Gula
-
Cerita Perawat Corona, Ditinggal Istri Selamanya Usai 22 Hari Tak Jumpa
-
Update Corona Covid-19 Global: Hanya Ada 8 Kasus Baru di Korea Selatan
-
Marak Perceraian, 7 Jurus Agar Rumah Tangga Kian Lengket saat Corona
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik