Suara.com - Umat muslim di dunia sebentar lagi akan merayakan bulan suci Ramadan di tengah kondisi darurat akibat wabah virus corona atau Covid-19.
Akibatnya, amalan-amalan ibadah yang biasanya di lakukan di bulan suci mengalami penyesuaian. Termasuk mengenai hukum menjalankan puasa wajib saat Ramadan.
Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Syarif Hidayatullah menjelaskan bahwa dalam persoalan hukum berpuasa sejatinya perlu dilihat secara berjenjang.
Terlebih, syariat Islam memberikan keringanan hukum (rukhsah) bagi orang-orang dalam kondisi tertentu untuk tidak menjalankan ibadah puasa wajib di bulan Ramadan.
"Bagi orang dalam situasi dan kondisi tertentu seperti musafir (orang dalam perjalanan jauh), manula renta, perempuan haid, wanita hamil, menyusui bayi atau penderita sakit berat secara syariat diperbolehkan untuk tidak berpuasa," ungkap Syarif.
Menurut alumni Dauroh Umraniyah Mesir tersebut, pada prinsipnya ada dua kategori mengenai kewajiban berpuasa bagi muslim dan muslimah.
Pertama, orang yang dalam kondisi normal atau ideal untuk berpuasa. Golongan ini maka diwajibkan berpuasa sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Sementara untuk kategori kedua yakni orang yang dalam kondisi tertentu seperti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) maupun pasien positif virus corona..
"Bagi mereka maka dapat diterapkan hukum ruhksah karena adanya uzur syar'i atau halangan yang diperbolehkan syariat Islam untuk tidak melakukan ibadah puasa wajib," sambuhnya.
Baca Juga: Triwulan Pertama Penerimaan Pajak Tumbuh Negatif, Pemerintah Waspada
Adapun secara lebih rinci rukhsah diberikan kepada empat kategori, yakni:
1. Sakit ringan (bukan ODP, PDP atau pasien positif virus corona yang masih bisa berwudlu atau bertayamum)
Syarif menerangkan, sejumlah ulama salaf seperti Bukhari, 'Atha, Ibnu Sirrin dan Mazhab Zhahiriah mengklaim orang sakit ringan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal itu disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah Jilid 2.
Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Syafii seperti tertuang dalam kitab al-Umm jilid 4 hlm. 188
"Bagi seseorang yang bisa menahan sakitnya maka berdosa jika tidak berpuasa," ujar Syarif, mengutip pendapat Imam Syafii.
2. Sakit sedang (ODP yang mengalami demam lebih dari 38 derajat celcius atau gejala medis lainnya)
Berita Terkait
-
Dinpar Bantul Imbau Masyarakat Tak Lakukan Padusan di Pantai Jelang Ramadan
-
Ramadan Tiba, Ini 10 Ucapan yang Bisa Kamu Bagi ke Grup Keluarga
-
Corona Masih Melanda, Kemenag Beberkan Skenario Sidang Isbat Ramadan 1441 H
-
Kenalkan, Firas! Penerus Bani Al-Qazzaz yang 5 Abad Jadi Muazin di Al-Aqsa
-
Jelang Bulan Ramadan, Yuk Kenali 4 Jenis Kurma yang Populer di Indonesia
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri