Suara.com - Tiga mahasiswa aktivis Aksi Kamisan ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, Minggu (19/4) akhir pekan lalu.
Mereka ditangkap atas dugan melakukan vandalisme yang menghasut kepanikan masyarakat di tengah pandemi virus corona covid-19.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Polresta Malang, ketiga tersangka; MAA (20), SRA (20), dan AFF (22) memiliki motif kekecewaan terhadap sistem kapitalisme.
"Ketiga tersangka ini memiliki motif, mereka tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan kapitalis yang dirasakan merugikan masyarakat," kata Asep di Mabes Polri, Rabu (22/4/2020).
Asep mengungkapkan bahwa mereka melakukan pencoretan di dinding warga dengan tulisan "Tegalrejo Melawan".
"Barang bukti 2 sketch karton tulisan 'Tegalrejo melawan'," lanjutnya.
Beberapa titik aksi corat-coret tersebut diidentifikasi ada di enam titik yakni di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan LA Sucipto, Jalan Tenaga, Jalan Ahmad Yani Utara sampai Jalan Jaksa Agung, Jalan Suprapto, dan di Underpass Karanglo.
"MAA (20) perannya sebagai inisiator membeli pilok dan melakukan pencoretan, tsk kedua dengan inisial SRA (20) inisiator dan melakukan pencoretan, tsk ketiga AFF (22) perannya mengawasi kegiatan pencoretan tersebut," ucap Asep.
Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan bahwa ketiganya melakukan vandalisme dilakukan pada 4 April 2020 mulai 00.00 WIB sampai 04.00 WIB, dan ditangkap pada 19 April 2020, sekitar pukul 20.20 WIB.
Baca Juga: Cegah Penularan Corona, Aksi Kamisan Digelar Online
Atas perbuatannya ketiganya dijerat UU I/1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 dan 15, serta pasal 160 KUHP dengan hukuman penjara 10 tahun.
Minta Dibebaskan
Sementara itu, YLBHI, LBH Surabaya dan LBH Pos Malang melayangkan surat terbuka menuntut ketiga aktivis tersebut dibebaskan.
LBH Surabaya Jauhar mengatakan, di tengah pandemi corona, terjadi peristiwa tidak demokratis, berupa penangkapan dan penahanan tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara.
Pihak kepolisian menangkap dan menahan tiga pemuda atau mahasiswa bernama Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho atas tuduhan vandalisme, kemudian melebar menjadi penghasutan.
"Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Berita Terkait
-
Tak Terbukti Ada Penjarahan, Polisi Diminta Ungkap Data Intelijen Anarko
-
KontraS: Polisi Harus Jelaskan Kenapa Anarko Tak Menjarah Jawa 18 April
-
Polisi Sebut Anarko akan Jarah Pulau Jawa, YLBHI: Takuti Warga Tanpa Fakta
-
Maling Helm Polantas, Pemuda Ngaku Ketua Anarko Disebut Suka Isap Ganja
-
Pius Ngaku Ketua Anarko Sindikalis Indonesia, Polisi: Dia Lagi Mabuk Berat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang
-
Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes
-
Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-
Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari
-
DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI