Suara.com - Pelopor Aksi Kamisan Maria Catarina Sumarsih mengecam penangkapan aktivis yang dilakukan oleh kepolisian, ketika mereka mengkritik kinerja pemerintah agar lebih baik dan benar. Setidaknya sudah 4 aktivis yang ditangkap selama pandemi corona.
Sumarsih mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka 3 aktivis lingkungan yang juga aktivis Aksi Kamisan; Ahmad Fitron Fernanda, M Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho dan seorang aktivis Wakil Indonesia dalam Steering Committee Open Government Partnership (SC OGP) Ravio Patra tidak dapat dibenarkan.
"Mereka ini anak-anak muda yang menyuarakan permasalahan rakyat di daerah. Menurut saya seharusnya polisi tidak melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang belum jelas kesalahannya, sementara orang-orang jahat yang jelas-jelas jahat mempunyai kekuatan hukum dibebaskan," kata Sumarsih kepada Suara.com, Kamis (23/4/2020).
Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan)—mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I— itu meminta polisi seharusnya lebih melihat substansi permasalahan rakyat yang digaungkan aktivis dan menjadi jembatan antara suara rakyat dengan penguasa.
"Ini saatnya sekarang ini sama-sama belajar untuk menghormati manusia, artinya jangan mudah melakukan kekerasan sebelum ada tindakan yang jelas," tegasnya.
"Mahasiswa itu kan sudah dewasa, dia sudah bisa membedakan mana yang benar, mana yang salah, mana yang baik, mana yang tidak baik, mana yang harus diperjuangkan, mana yang tidak diperjuangkan, mana yang menindas, mana yang ditindas," lanjut Sumarsih.
Sumarsih juga menilai penangkapan aktivis ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang berupaya membebaskan narapidana untuk mengurai kepadatan di lapas saat pandemi corona.
"Apa artinya menjaga jarak di kendaraan, menjaga jarak di kereta api dan lain sebagainya, orang rapat saja pakai online, masak orang yang belum jelas kesalahannya dan penangkapannya tidak pakai surat perintah tugas kok dilakukan dan dilanggar begitu saja," ucapnya.
Sumarsih juga mencontohkan banyak aktivis, pengamat, atau seniman yang melayangkan kritik di media massa melalui karya seni seperti mural atau kartun, menurutnya yang dilakukan 3 aktivis itu sama-sama menyuarakan suara rakyat hanya saja medianya berbeda.
Baca Juga: 3 Aktivis Aksi Kamisan Ditangkap, Polisi: Motifnya Melawan Kapitalisme
"Aparat penguasa jangan alergi untuk dikritik, bagaimana kalau mereka tidak mau dikritik kalau sekarang ini kenyataannya begini. Sebenarnya itu mengingatkan masih banyak tugas negara yang harus diselesaikan dan ditangani," tutup Sumarsih.
4 Aktivis Ditangkap selama Pandemi Corona
Diberitakan sebelumnya, 3 mahasiswa aktivis Aksi Kamisan ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, Minggu (19/4) akhir pekan lalu.
Mereka ditangkap atas dugan melakukan vandalisme yang menghasut kepanikan masyarakat di tengah pandemi virus corona covid-19.
Polisi menyebut ketiganya memiliki motif kekecewaan terhadap sistem kapitalis dengan membuat coretan "Tegalrejo Melawan" di 6 titik di Malang.
Ketiganya dijerat UU I/1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 dan 15, serta pasal 160 KUHP dengan hukuman penjara 10 tahun.
Berita Terkait
-
Kasus Ravio Patra, Bule Belanda Ikut Diciduk Polisi
-
DPR: Jangan Sembarangan Tangkap Ravio Patra, Usut Dugaan Peretasan
-
DPR Desak Polisi Lakukan Digital Forensik Usut Peretasan WA Ravio Patra
-
Ditangkap Polisi Usai WA Diretas, Muncul Petisi Bebaskan Ravio Patra
-
Ravio Patra Akun Diretas dan Ditelepon Orang Misterius, Ini Kata Polri
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
-
Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit
-
'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai
-
Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia
-
Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak
-
Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras