Menurut Era, puluhan petani dikriminalisasi dengan tuduhan yang berbeda-beda. Mulai dari tuduhan kejahatan merusak fasilitas barang, pencurian, melawan aparat hingga perkara penganiayaan.
“Kami baru mendapatkan kuasa para petani SMB itu melalui pihak keluarga. Beberapa di antaranya menandatangani kuasa dengan cap jempol,” kata Era.
Namun sayang, saat mendampingi para petani, Tim YLBHI gagal mengakses warga dari Suku Anak Dalam yang juga ditahan bersamaan dengan para petani SMB. Menurutnya, polisi menggunakan sejumlah trik agar warga dari Suku Anak Dalam tak bisa mendapatkan dampingan dirinya.
“Warga Suku Anak Dalam itu diproteksi sedemikian rupa, mereka dipisahkan sel-nya dari tahanan lain,” ungkapnya.
Ketika tim kuasa hukum dari YLBHI hendak menemui para petani di sel, pihak kepolisian tanpa koordinasi dan pemberitahuan meningkatkan proses hukumnya menjadi tahap dua atau pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Saat itu, kejaksaan pun kaget para petani didampingi oleh tim kuasa hukum dari YLBHI, sebab sebelumnya mereka telah diberi penasehat hukum yang ditunjuk oleh kepolisian.
Sama halnya dengan polisi, jaksa pun turut menghalang-halangi Era dan Tim Pengacara Publik YLBHI bertemu dengan petani. Menurut pengakuannya kepada Era, para petani itu ditekan supaya tidak didampingi dari kuasa hukum YLBHI.
Sementara saat itu, meski belum bertatap muka dengan Era dan tim, para petani sudah mendapatkan kabar dari keluarga kalau mereka akan mendapat pendamping hukum dari YLBHI.
Jaksa yang menangani perkara ini kemudian mengumpulkan para petani pada awal September 2019 di Kejaksaan Negeri Jambi. Satu per satu mereka ditanya jaksa, siapa kuasa hukumnya? Apakah Era, pengacara publik YLBHI atau kuasa hukum probono yang ditunjuk oleh polisi. Saat itu, Era mengaku khawatir dengan pertanyaan Jaksa yang sengaja mengarahkan agar para korban memilih pengacara dari kepolisian.
“Terus aku ambil alih dan menanyakan langsung. Bapak-bapak saya Era dari YLBHI, Bapak-bapak kuasa hukumnya siapa? Saya atau bapak ini (kuasa hukum yang ditunjuk Polisi)? Terus saya bilang yang kuasa hukumnya saya, silahkan angkat tangan. Semuanya angkat tangan,” ujar Era menceritakan.
Melalui perdebatan panjang, tim YLBHI pun berhasil menjadi kuasa hukum para petani. Namun setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan berlangsung secara diam-diam oleh kejaksaaan. Jaksa tetap berkeras tak mau menyebutkan kapan persidangan akan dimulai.
Bahkan, Era dan tim sebagai kuasa hukum para petani baru dikasih tahu jaksa mengenai jadwal persidangan secara mendadak, dan itu pun setelah ditanya. Menurutnya, semua prosesnya tampak dikondisikan hingga persidangan agar tim kuasa hukum dari YLBHI tak bisa jadi pendamping.
Baca Juga: Uut, Wanita Tangguh Pendamping Suku Anak Dalam Jambi
Pada persidangan pertama, tim kuasa hukum YLBHI tidak bisa mendampingi petani, karena perkara didaftarkan ke panitera, oleh kuasa hukum yang ditunjuk kepolisian. Setali tiga uang, majelis hakim pun tetap bersikukuh persidangan tetap dilanjutkan dengan membiarkan puluhan petani didampingi kuasa hukum 'cuma-cuma' pemberian kepolisian.
Sementara yang menjadi soal saat itu, kuasa hukum sebelumnya bersekongkol dengan polisi dan jaksa, untuk menghilangkan hak korban. Misalnya, saat hakim bertanya kepada terdakwa, apakah ingin mengajukan bantahan? Kuasa hukum yang ditunjuk polisi itu justru mengatakan tidak. Sementara para terdakwa yang rata-rata tak pernah mencicipi kursi pendidikan sama sekali tidak mengerti hak-hak hukumnya.
“Jadi ada upaya sistematis untuk menghalang-halangi YLBHI masuk mendampingi para petani SMB sejak proses penyidikan sampai ke pengadilan.”
Bahkan, kata Era, upaya menghalangi tim kuasa hukum pun hadir saat kuasa hukum sampai di mulut pintu kawasan kompleks pengadilan. Saat itu, cerita Era, area Pengadilan Negeri (PN) Jambi dijaga secara berlebihan oleh aparat kepolisian.
Pintu gerbang hanya bisa dilalui satu badan orang. Tak hanya tim kuasa hukum, istri korban persekusi pun tidak diperbolehkan masuk menuju ruang sidang dengan dalih, protap penanganan kasus yang dianggap berskala besar.
Teror dan Intimidasi
Berita Terkait
-
Uut, Wanita Tangguh Pendamping Suku Anak Dalam Jambi
-
Cerita Perjuangan 2 Pemuda Suku Anak Dalam Jambi Lolos Seleksi Prajurit TNI
-
Kemensos akan Bangun Hunian Tetap untuk Suku Anak Dalam
-
Suku Anak Dalam Kian Terjepit, Pesan Gusdur Sudah Terlupakan
-
Komisi X DPR RI Diminta Perhatikan Nasib Suku Anak Dalam
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas
-
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sering Telat, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah
-
Hak Korban Kekerasan Seksual Terabaikan, LBH APIK Kritik Penerapan RJ dan Pemotongan Anggaran
-
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut