Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia (AII) menyayangkan vonis 9 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepada 6 tahanan politik Papua Surya Anta Ginting cs dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2020).
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid mengatakan, seharusnya enam tahanan politik ini dibebaskan. Mengingat saat ini tengah berada di situasi pandemi virus corona COVID-19.
"Mereka seharusnya mencabut tuntutan, menurut saya hakim dan jaksa seharusnya peka pada situasi wabah sekarang ini, di mana situasi penjara sesak dan tidak sehat," kata Usman kepada Suara.com, Jumat (24/4/2020).
Usman menyebut keenam tapol Papua yang kini mendekam di Rutan Salemba, itu sudah memenuhi syarat Permenkumham 10/2020 yang mengatur pembebasan napi program asimilasi dan integrasi, selain itu ada rekomendasi dari PBB yang menyatakan bahwa negara memprioritaskan pembebasan tahanan politik saat pandemi Corona.
"Satu malam di penjara di masa Covid ini adalah mimpi buruk. Bahaya untuk kesehatan dan keselamatan mereka. Ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang bebaskan narapidana, apalagi mereka sudah 2/3 menjalani masa tahanan. Seharusnya, mereka dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan," tegasnya.
Diketahui, enam tapol papua yakni Surya Anta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25), dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20) divonis hakim pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan.
Sementara Isay Wenda (25) divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Majelis hakim memutuskan bahwa keenamnya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang makar saat menggelar aksi damai terkait di depan Istana Negara Jakarta menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Papua di Surabaya pada 28 Agustus 2019 lalu.
Meski vonis ini lebih ringan dan sisa 1 bulan masa tahanan, keenam tapol Papua belum menentukan sikap akan mengajukan banding atau tidak, mereka masih akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.
Baca Juga: Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Divonis 9 Bulan Penjara
"Nanti kita akan koordinasi ke kawan-kawan tapol untuk membicarakan apakah lanjut atau tidak, tapi ada dua tapol yang konsisten mau berapa pun hukuman kami akan tetap jalan atau banding," kata salah satu kuasa hukum, Michael Hilman saat dihubungi Suara.com, Jumat (24/4/2020).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana Sury Anta, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Anes Tabuni, dan Arina Elopere dituntut 1 tahun 5 bulan. Sementara terdakwa Isay Wenda dituntut 10 bulan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Berita Terkait
-
Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Divonis 9 Bulan Penjara
-
6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus
-
Veronica Koman: Keadilan untuk Papua Tak Akan Didapat dari Pengadilan NKRI
-
Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas
-
63 Tapol Papua Desak Kasusnya Dibawa ke Meja PBB
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara