Suara.com - Aktivis Ravio Patra akhirnya dibebaskan dengan status saksi pada Jumat (24/4/2020) 08.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 24 jam di Polda Metro Jaya. Selama pemeriksaan, Ravio disebut diintimidasi oleh pihak kepolisian.
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus yang terdiri dari SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR, Pusako mengatakan Ravio sudah diperiksa selama 33 jam sejak penangkapan pada Rabu (22/4/2020) pukul 21.00 WIB.
Koalisi mengungkapkan bahwa selama diperiksa, Ravio sempat mengalami intimidasi verbal oleh penyidik saat diperiksa di Sub Direktorat Keamanan Negara PMJ.
"Misal waktu ditangkap (polisi) bilang dia akan diplastikin, ketika ikatan tangannya terlalu kencang, dia minta dilonggarkan sama polisi, ada polisi yang mengatakan biar tahu rasa, atau ada yang mengeluarkan pistol meski tidak ditodongkan," kata kuasa hukum Ravio, Era Purnamasari saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (24/4/2020).
Kuasa hukum juga dipersulit saat akan memberikan bantuan hukum, mereka baru bisa bertemu Ravio pada Kamis (23/4/2020) pukul 14.00 WIB atau setelah PMJ mengakui telah menangkap Ravio melalui konferensi pers.
"Sebelumnya tim mendatangi Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB (23/4), pihak kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka," ucapnya.
Koalisi juga mengungkapkan bahwa polisi telah melanggar prosedur karena tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan saat Ravio meminta salinannya. Laptop, buku-buku, handphone temannya, dan laptop kantor yang tak berhubungan dengan tindak pidana turut diamankan.
"Pihak penyidik di Subdit Kamneg menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan, padahal pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1x24 jam saat itu," kata Era.
Tak sampai di situ, status hukum Ravio juga berubah-ubah, sampai dengan 23 April 2020 pukul 06.00 WIB Ravio diperiksa sebagai tersangka, kemudian pukul 10.00 WIB – 17.00 WIB diperiksa kembali sebagai saksi.
Baca Juga: Pulang dari Bali Ngeluh Batuk-batuk dan Diare, Wanita Status ODP Meninggal
"Penyidik sempat menginformasikan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya adalah saksi," tuturnya.
Pasal yang dituduhkan juga tidak konsisten, Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, namun di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pasal yang tertulis adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
Koalisi juga menyebut penyidik sempat mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi korban yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana.
"Penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio," tegasnya.
Kejanggalan terakhir, dalam surat penyitaan yang disampaikan polisi secara tertulis menyebut terdapat 4 barang yaitu Macbook Apple, laptop Dell, handphone Samsung seri s10, dan handphone Iphone.
Namun di Berita Acara penolakan justru dibuat 6 barang yaitu termasuk pula penyitaan terhadap KTP dan email. Setelah perdebatan 2 hal ini dihapuskan.
Berita Terkait
-
YNVAC Kecam Penangkapan dan Artikel Hoaks Soal Ravio Putra
-
Sempat Ditangkap Polisi dan Menginap di Polda, Ravio Patra Dilepas Lagi
-
AI Indonesia: Ravio Patra Korban Peretasan Bukan Provokator Penjarahan
-
Jakarta Siaga, Polda Metro Jaya Bagikan Nomor Tunggal Layanan Darurat
-
Lokataru: Kriminalisasi Aktivis Adalah Cara Kotor Negara Membungkam Kritik
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung