Suara.com - Raja Arab Saudi Salman hari Minggu (26/4) telah memerintahkan diakhirinya hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur, demikian pernyataan seorang pejabat tinggi.
Keputusan itu diambil berdasarkan perintah hakim untuk mengakhiri praktik hukuman cambuk, menggantinya dengan hukuman penjara, denda atau pelayanan masyarakat, dan mengakhiri salah satu bentuk hukuman paling kontroversial di Arab Saudi.
Dilansir dari VOA, Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman dinilai sebagai kekuatan di balik kebijakan kerajaan itu melonggarkan pembatasan-pembatasan yang ada dan menjauhkan diri dari interpretasi hukum Islam yang ultra-konservatif yang dikenal sebagai aliran Wahabi, yang juga masih dianut oleh banyak negara.
Putra Mahkota Mohammed bin Salman berupaya memodernisasi Arab Saudi, dengan menarik investasi asing dan memulihkan reputasi negara itu di dunia. Ia juga menggarisbawahi penumpasan kaum liberal, aktivis hak-hak perempuan, penulis, ulama moderat dan reformis. Pembunuhan wartawan Jamal Kashoggi di Turki oleh agen-agen yang bekerja untuk putra mahkota pada tahun 2018, telah memicu kritik tajam dunia internasional.
Dekrit terbaru oleh Raja Salman ini akan menghindarkan hukuman mati bagi setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah di Arab Saudi, yang diduga melakukan kejahatan ketika berusia di bawah 18 tahun. Termasuk diantara mereka adalah Ali Al Nimr yang ikut dalam protes anti-pemerintah. Aktivitas semacam itu dapat didakwa dengan pasal-pasal terkait terorisme karena dinilai mengganggu ketertiban dan tidak mematuhi penguasa.
Dokumen yang dilihat oleh Associated Press menunjukkan dekrit kerajaan itu memerintahkan tim jaksa untuk mengkaji ulang kasus-kasus dan mencabut hukuman bagi mereka yang sudah menjalani hukuman penjara maksimum 10 tahun.
Namun demikian dekrit itu menegaskan bahwa kasus-kasus terkait terorisme yang dilakukan oleh anak di bawah umur akan diadili secara berbeda. Belum jelas apakah kasus-kasus itu juga akan dikecualikan dari hukuman eksekusi atau dimasukkan dalam batasan penjara 10 tahun.
Berita Terkait
-
Raja Salman Buka Aktivitas Ekonomi di Arab Saudi Mulai 29 April
-
Kecuali Mekkah, Arab Saudi Longgarkan Jam Malam Selama Ramadan
-
Arab Saudi akan Hapus Hukuman Cambuk, Diganti Denda atau Penjara
-
Raja Salman: Menyakitkan Saat Menyambut Ramadan Tanpa Salat di Masjid
-
Titah Raja Salman: Salat Tarawih di Masjid Suci Dipangkas Jadi 10 Rakaat
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia