Suara.com - Raja Arab Saudi Salman hari Minggu (26/4) telah memerintahkan diakhirinya hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur, demikian pernyataan seorang pejabat tinggi.
Keputusan itu diambil berdasarkan perintah hakim untuk mengakhiri praktik hukuman cambuk, menggantinya dengan hukuman penjara, denda atau pelayanan masyarakat, dan mengakhiri salah satu bentuk hukuman paling kontroversial di Arab Saudi.
Dilansir dari VOA, Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman dinilai sebagai kekuatan di balik kebijakan kerajaan itu melonggarkan pembatasan-pembatasan yang ada dan menjauhkan diri dari interpretasi hukum Islam yang ultra-konservatif yang dikenal sebagai aliran Wahabi, yang juga masih dianut oleh banyak negara.
Putra Mahkota Mohammed bin Salman berupaya memodernisasi Arab Saudi, dengan menarik investasi asing dan memulihkan reputasi negara itu di dunia. Ia juga menggarisbawahi penumpasan kaum liberal, aktivis hak-hak perempuan, penulis, ulama moderat dan reformis. Pembunuhan wartawan Jamal Kashoggi di Turki oleh agen-agen yang bekerja untuk putra mahkota pada tahun 2018, telah memicu kritik tajam dunia internasional.
Dekrit terbaru oleh Raja Salman ini akan menghindarkan hukuman mati bagi setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah di Arab Saudi, yang diduga melakukan kejahatan ketika berusia di bawah 18 tahun. Termasuk diantara mereka adalah Ali Al Nimr yang ikut dalam protes anti-pemerintah. Aktivitas semacam itu dapat didakwa dengan pasal-pasal terkait terorisme karena dinilai mengganggu ketertiban dan tidak mematuhi penguasa.
Dokumen yang dilihat oleh Associated Press menunjukkan dekrit kerajaan itu memerintahkan tim jaksa untuk mengkaji ulang kasus-kasus dan mencabut hukuman bagi mereka yang sudah menjalani hukuman penjara maksimum 10 tahun.
Namun demikian dekrit itu menegaskan bahwa kasus-kasus terkait terorisme yang dilakukan oleh anak di bawah umur akan diadili secara berbeda. Belum jelas apakah kasus-kasus itu juga akan dikecualikan dari hukuman eksekusi atau dimasukkan dalam batasan penjara 10 tahun.
Berita Terkait
-
Raja Salman Buka Aktivitas Ekonomi di Arab Saudi Mulai 29 April
-
Kecuali Mekkah, Arab Saudi Longgarkan Jam Malam Selama Ramadan
-
Arab Saudi akan Hapus Hukuman Cambuk, Diganti Denda atau Penjara
-
Raja Salman: Menyakitkan Saat Menyambut Ramadan Tanpa Salat di Masjid
-
Titah Raja Salman: Salat Tarawih di Masjid Suci Dipangkas Jadi 10 Rakaat
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN
-
Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco
-
OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi
-
Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung
-
Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam
-
Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE
-
Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup
-
BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar
-
Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus