Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua telah diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun, perpanjangan PSBB itu belum sepenuhnya berjalan karena sejumlah perusahaan swasta masih ada yang menyuruh agar karyawannya tetap bekerja di kantor.
Perihal itu, diduga telah terjadi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh oknum petugas supaya kegiatan perkantoran bisa tetap berjalan.
Hal itu diungkapkan oleh Suparmin (nama samaran) seorang petugas di Wisma Hayam Wuruk, Jakarta Pusat kepada Suara.com baru-baru ini.
Dia mengutarakan beberapa hari lalu gedung perkantoran Wisma Hayam Wuruk di datangi delapan orang petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mereka mengecek perkantoran yang masih beraktivitas.
Di gedung itu ada beberapa perkantoran yang masih beraktivitas selain perkantoran yang dikecualikan. Salah satunya adalah PT Gajah Tunggal Tbk. yang terletak di Lantai 10.
Namun tak beberapa lama seorang perwakilan gedung memberikan amplop, setelah itu mereka pergi tanpa ada imbauan atau tindakan selanjutnya.
"Mereka ada delapan orang mengenakan seragam putih, koordinatornya perempuan. Mereka bilang dari petugas penertiban PSBB, setelah dikasih amplop habis itu pergi," kata Suparmin kepada Suara.com.
Sepekan setelah kejadian hingga hari ini, para petugas itu sudah tak pernah datang lagi untuk razia perkantoran.
Baca Juga: Bantah Editan, Pengacara: 80 Persen Napi Lapas Cibinong Murid Bahar Smith
Suparmin pun tak tahu persis berapa nominal uang yang diberikan oleh pihak gedung Wisma Hayam Wuruk kepada para petugas tersebut.
"amplopnya tebal banget," ujar dia.
Sementara itu, berdasarkan aturan yang berlaku perusahaan yang tetap buka dan beraktivitas selama PSBB dapat dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dan hukuman maksimal setahun penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto saat dikonfirmasi Suara.com mengenai dugaan pungli terhadap beberapa perusahaan yang tetap buka selama PSBB oleh oknum petugas belum memberikan respons. Catur yang dihubungi melalui sambungan telpon tidak menjawab, pesan elektronik juga belum dibalas.
Diketahui, PSBB dilegalisasi dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, salah satu hal yang diatur adalah penghentian sementara kegiatan perkantoran. Sebagai gantinya, para pekerja diwajibkan bekerja dari rumah alias work from home.
Namun, ada pula jenis-jenis kegiatan perkantoran yang tak dihentikan sementara. Berikut delapan sektor perkantoran yang dikecualikan:
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Perpanjangan PSBB, Masih Ada Sopir Angkot Tak Pakai Masker di Bogor
-
Sidak, Pemprov DKI Tutup 89 Perusahaan hingga PSBB Selesai
-
862 Perusahaan Diizinkan Operasi Kemenperin saat PSBB, Pemprov DKI: Buset
-
PSBB di Hari Puasa ke-14, Jalan Underpass Pasar Minggu Macet Jelang Berbuka
-
Depok Ajukan Perpanjangan PSBB Sampai 26 Mei 2020
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR