Suara.com - Eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengaku sempat datang ke kantornya untuk membereskan data-data yang dimiliki setelah dipecat secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat itu, Sitti menyebut ada delapan Komisioner KPAI yang hadir di kantor, namun ada satu orang yang tidak menemuinya.
Sitti menceritakan telah mendapatkan surat pemecatan dirinya pada Minggu, 26 April 2020. Pada keesokan harinya, ia menyempatkan diri untuk datang ke kantor untuk membereskan data-data dalam komputer di ruang kerjanya.
Di hari yang sama, ada delapan Komisioner KPAI yang juga berada di kantor. Sedikit penjelasan dari Sitti, meskipun tengah menerapkan sistem bekerja di rumah, namun pimpinan KPAI hingga tingkat komisioner tetap berkantor di awal minggu terakhir bulan April.
Ketika sedang membereskan data-data di komputer kerjanya, ada tujuh Komisioner KPAI yang dilihat masuk ke ruang kerjanya. Namun, ia menyadari ada satu komisioner lainnya yang tidak ikut dalam rombongan itu.
"Saya datang ke kantor KPAI ada delapan komisioner yang lain, tujuh di antaranya langsung berkunjung ke ruangan karena saya membereskan data-data yang ada di komputer kantor saya pindahkan ke usb saya," kata Sitti dalam konferensi persnya melalui virtual, Selasa (28/4/2020).
"Ya saya juga tidak tahu kenapa yang satu itu tidak mau berkunjung," tambahnya.
Cerita Sitti itu langsung menggugah wartawan untuk bertanya sosok yang enggan menemuinya, usai dipecat secara tidak hormat oleh Jokowi. Namun, Sitti tidak mau memberi tahu.
Akan tetapi, ia hanya menyebut kalau dirinya sudah memaafkan orang tersebut.
Baca Juga: Dipecat Jokowi, Sitti Hikmawatty Ngaku Dapat Dukungan dari Syafii Maarif
"Saya tidak berani menyebutkan namanya karena saya sudah memaafkan walaupun tidak minta maaf," ungkapnya.
Untuk diketahui, Sitti dinyatakan melanggar kode etik lantaran sempat membuat pernyataan kontroversial. Ia sempat menyebut kalau wanita bisa hamil apabila berenang dengan laki-laki dalam satu kolam.
Pemberhentian terhadap Sitti Hikmawatty dari anggota KPAI telah ditandantangani Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan Keppres tersebut yang sudah diteken Jokowi pada Jumat (24/4/2020).
"Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul," ujar Setya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2020).
Dalam Keppresnya tertulis bahwa Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.
Berita Terkait
-
Belum Berniat Ajukan Gugatan usai Dipecat dari KPAI, Sitti; Saya Salat Dulu
-
Dipecat Jokowi, Sitti Hikmawatty Ngaku Dapat Dukungan dari Syafii Maarif
-
Dipecat Tidak Hormat dari Komisioner KPAI, Sitti Terima Keputusan Jokowi
-
Sitti Hikmawatty Dipecat Jokowi, Ini Total Harta Kekayaannya
-
Intip Harta Kekayaan Eks Anggota KPAI Sitti Hikmawatty, Cuma Punya 1 Motor
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!