Suara.com - Eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengaku sempat datang ke kantornya untuk membereskan data-data yang dimiliki setelah dipecat secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat itu, Sitti menyebut ada delapan Komisioner KPAI yang hadir di kantor, namun ada satu orang yang tidak menemuinya.
Sitti menceritakan telah mendapatkan surat pemecatan dirinya pada Minggu, 26 April 2020. Pada keesokan harinya, ia menyempatkan diri untuk datang ke kantor untuk membereskan data-data dalam komputer di ruang kerjanya.
Di hari yang sama, ada delapan Komisioner KPAI yang juga berada di kantor. Sedikit penjelasan dari Sitti, meskipun tengah menerapkan sistem bekerja di rumah, namun pimpinan KPAI hingga tingkat komisioner tetap berkantor di awal minggu terakhir bulan April.
Ketika sedang membereskan data-data di komputer kerjanya, ada tujuh Komisioner KPAI yang dilihat masuk ke ruang kerjanya. Namun, ia menyadari ada satu komisioner lainnya yang tidak ikut dalam rombongan itu.
"Saya datang ke kantor KPAI ada delapan komisioner yang lain, tujuh di antaranya langsung berkunjung ke ruangan karena saya membereskan data-data yang ada di komputer kantor saya pindahkan ke usb saya," kata Sitti dalam konferensi persnya melalui virtual, Selasa (28/4/2020).
"Ya saya juga tidak tahu kenapa yang satu itu tidak mau berkunjung," tambahnya.
Cerita Sitti itu langsung menggugah wartawan untuk bertanya sosok yang enggan menemuinya, usai dipecat secara tidak hormat oleh Jokowi. Namun, Sitti tidak mau memberi tahu.
Akan tetapi, ia hanya menyebut kalau dirinya sudah memaafkan orang tersebut.
Baca Juga: Dipecat Jokowi, Sitti Hikmawatty Ngaku Dapat Dukungan dari Syafii Maarif
"Saya tidak berani menyebutkan namanya karena saya sudah memaafkan walaupun tidak minta maaf," ungkapnya.
Untuk diketahui, Sitti dinyatakan melanggar kode etik lantaran sempat membuat pernyataan kontroversial. Ia sempat menyebut kalau wanita bisa hamil apabila berenang dengan laki-laki dalam satu kolam.
Pemberhentian terhadap Sitti Hikmawatty dari anggota KPAI telah ditandantangani Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan Keppres tersebut yang sudah diteken Jokowi pada Jumat (24/4/2020).
"Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul," ujar Setya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2020).
Dalam Keppresnya tertulis bahwa Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.
Berita Terkait
-
Belum Berniat Ajukan Gugatan usai Dipecat dari KPAI, Sitti; Saya Salat Dulu
-
Dipecat Jokowi, Sitti Hikmawatty Ngaku Dapat Dukungan dari Syafii Maarif
-
Dipecat Tidak Hormat dari Komisioner KPAI, Sitti Terima Keputusan Jokowi
-
Sitti Hikmawatty Dipecat Jokowi, Ini Total Harta Kekayaannya
-
Intip Harta Kekayaan Eks Anggota KPAI Sitti Hikmawatty, Cuma Punya 1 Motor
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
Ketika Prabowo Puji Jajaran Menterinya sebagai Putra-Putri Terbaik Bangsa
-
Surati UNICEF, Ketua BEM UGM Diteror Nomor Asing hingga Ancaman Penculikan
-
Ribka Tjiptaning: BPJS Itu Tanggung Jawab Negara, Bukan Perusahaan Pemburu Untung