Suara.com - Perempuan bernama Jin Yin, dicokok polisi Singapura setelah kedapatan membuka jasa pijat plus-plus di tengah kebijakan circuit breaker atau separuh lockdown, Rabu (28/4/2020).
Dilansir dari The Straits Times, Jin ditangkap dengan dakwaan melanggar aturan kontrol terkait virus corona atau Covid-19 yang ditetapkan pemerintah Singapura sejak 7 April lalu.
Perempuan berusia 55 tahun itu diduga telah mengiklankan layanan pijat dan seksual pada 10 April.
Dia juga mendapat dua dakwaan lain karena melanggar aturan Massage Establishments Act dengan menjalankan bisnis pijat tanpa lisensi dan mengiklankanya.
Pengadilan mendengar Jin dicokok polisi saat memberikan layanan pijat antara pukul 13.00 dan 14.00 siang waktu setempat di Salon Kecantikan In-Style di Upper Cross Street.
Sembari berlinang air mata di pengadilan, Jin mengakui bahwa tindakan yang dia lakukan salah dan melanggar peraturan.
"Saya tahu saya salah," ujar Jin, Rabu (29/4/2020).
Ini bukanlah kali pertama Jin Yin menghadapi dakwaan serupa. Pada 2014 dan 2016, dirinya juga sempat dihukum karena melanggar aturan Massage Establishments Act.
Pada pelanggaran pertama, seorang yang dinyatakan bersalah bisa dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda maksimal 10 ribu dolar.
Baca Juga: Singapura Lockdown, Berang-Berang Duduki Kota untuk Cari Rumah Baru
Sementara pada pelanggaran berulang, hukuman yang dijatuhkan pengadilan akan lebih tinggi, yakni lima tahun penjara dan denda hingga 20 ribu dolar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes