Suara.com - Perempuan bernama Jin Yin, dicokok polisi Singapura setelah kedapatan membuka jasa pijat plus-plus di tengah kebijakan circuit breaker atau separuh lockdown, Rabu (28/4/2020).
Dilansir dari The Straits Times, Jin ditangkap dengan dakwaan melanggar aturan kontrol terkait virus corona atau Covid-19 yang ditetapkan pemerintah Singapura sejak 7 April lalu.
Perempuan berusia 55 tahun itu diduga telah mengiklankan layanan pijat dan seksual pada 10 April.
Dia juga mendapat dua dakwaan lain karena melanggar aturan Massage Establishments Act dengan menjalankan bisnis pijat tanpa lisensi dan mengiklankanya.
Pengadilan mendengar Jin dicokok polisi saat memberikan layanan pijat antara pukul 13.00 dan 14.00 siang waktu setempat di Salon Kecantikan In-Style di Upper Cross Street.
Sembari berlinang air mata di pengadilan, Jin mengakui bahwa tindakan yang dia lakukan salah dan melanggar peraturan.
"Saya tahu saya salah," ujar Jin, Rabu (29/4/2020).
Ini bukanlah kali pertama Jin Yin menghadapi dakwaan serupa. Pada 2014 dan 2016, dirinya juga sempat dihukum karena melanggar aturan Massage Establishments Act.
Pada pelanggaran pertama, seorang yang dinyatakan bersalah bisa dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda maksimal 10 ribu dolar.
Baca Juga: Singapura Lockdown, Berang-Berang Duduki Kota untuk Cari Rumah Baru
Sementara pada pelanggaran berulang, hukuman yang dijatuhkan pengadilan akan lebih tinggi, yakni lima tahun penjara dan denda hingga 20 ribu dolar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?