Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dijadwalkan akan menghadiri sidang lanjutan kasus penyiraman air keras.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020) hari ini sekira pukul 13.00 WIB.
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan selain Novel saksi lainnya yang akan dihadirkan dalam persidangan, yakni Yudha Yahya. Yudha merupakan tetangga Novel sekaligus sekaligus selaku pelapor terkait kasus penyiraman air keras kepada Polda Metro Jaya.
"(Novel) bersama tetangganya, Pak Yudha," kata Saor saat dikonfirmasi, Kamis, (30/4/2020).
Sementara itu, Kepala Humas PN Jakarta Utara Djumyanto menyampaikan pihaknya akan menayangkan jalannya persidangan nanti secara live streaming melalui laman YouTube PN Jakarta Utara. Mengingat kekinian tengah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Sidang live streaming perkara penganiayaan Novel Baswedan melalui YouTube," ucap Djumyanto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa pelaku penyiram air keras terhadap Novel yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiyaan berat kepada secara bersama-sama dan direncanakan. Akibat perbuatan terdakwa Novel pun mengalami luka berat hingga matanya berpotensi mengalami kebutaan lantaran terkena cairan asam sulfat (H2SO4) yang disiramkan oleh kedua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri.
Atas perbuatannya Ronny dan Rahmat pun didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tewas Jantungan usai Bunuh Istri, Karyadi Sempat Beli Gorengan buat Berbuka
Berita Terkait
-
Virus Corona Bikin Sidang Pemeriksaan Novel Baswedan Diundur 30 April
-
Dua Hari Intai Rumah, Jejak Peneror Siram Novel Baswedan Pakai Air Keras
-
2 Polisi Penganiaya Novel Baswedan Ambil Air Keras di Mako Brimob Depok
-
Aksi Teror Novel Secara Terencana, Dua Polisi Didakwa Penganiayaan Berat
-
Wabah Corona, Pengunjung Sidang Kasus Novel Wajib Jauh-jauhan Duduk
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend