Suara.com - Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua anggota polisi didakwa telah melakukan aksi penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan secara terencana hingga mengakibatkan luka berat.
Aksi penyiraman air keras yang dilakukan kedua terdakwa mengakibatkan kornea mata kiri dan kanan Novel mengalami kerusakan hingga berpotensi menyebabkan kebutaan.
Surat dakwaan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," kata Fedrik.
Dalam surat dakwaan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir disebut melakukan perbuatannya lantaran membenci Novel karena dinilai telah mengkhianati dan melawan instusi Polri.
Pada 11 April 2017 sekira pukul 05.10 WIB bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pun melakukan aksi penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel ketika dalam perjalanan pulang menuju rumah usai melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ikhsan.
Ronny Bugis ketika itu disebut sendiri berperan sebagai joki yang memboncengi Rahmat Kadir yang telah bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4).
Kemudian, setelah posisi Rahmat Kadir sejajar dengan Novel cairan tersebut pun disiramkan ke arah kepala penyidik senior KPK tersebut.
"Selanjutnya Ronny Bugis atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," tutur Fedrik.
Baca Juga: Alat Tes Cepat Virus Corona Impor dari Cina Akhirnya Masuk Indonesia
Berdasar hasil visum et repertum Nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, JOU8 mengungkapkan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. Bahkan, mata kanan dan kiri Novel pun berpotensi menyebabkan kebutaan.
"Dalam beberapa waktu kedepan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," katanya.
Atas perbuatannya itu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pun didakwa JPU dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Wabah Corona, Pengunjung Sidang Kasus Novel Wajib Jauh-jauhan Duduk
-
Geger Virus Corona, Sidang Perdana Penyerangan Novel Baswedan Tetap Digelar
-
Penyiram Air Keras Novel Baswedan Sidang Perdana Hari Ini
-
Soroti Berkas P21, Pengacara Novel Curiga Pelaku Dijanjikan Pasal Ringan
-
Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi