Suara.com - Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua anggota polisi didakwa telah melakukan aksi penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan secara terencana hingga mengakibatkan luka berat.
Aksi penyiraman air keras yang dilakukan kedua terdakwa mengakibatkan kornea mata kiri dan kanan Novel mengalami kerusakan hingga berpotensi menyebabkan kebutaan.
Surat dakwaan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," kata Fedrik.
Dalam surat dakwaan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir disebut melakukan perbuatannya lantaran membenci Novel karena dinilai telah mengkhianati dan melawan instusi Polri.
Pada 11 April 2017 sekira pukul 05.10 WIB bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pun melakukan aksi penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel ketika dalam perjalanan pulang menuju rumah usai melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ikhsan.
Ronny Bugis ketika itu disebut sendiri berperan sebagai joki yang memboncengi Rahmat Kadir yang telah bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4).
Kemudian, setelah posisi Rahmat Kadir sejajar dengan Novel cairan tersebut pun disiramkan ke arah kepala penyidik senior KPK tersebut.
"Selanjutnya Ronny Bugis atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," tutur Fedrik.
Baca Juga: Alat Tes Cepat Virus Corona Impor dari Cina Akhirnya Masuk Indonesia
Berdasar hasil visum et repertum Nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, JOU8 mengungkapkan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. Bahkan, mata kanan dan kiri Novel pun berpotensi menyebabkan kebutaan.
"Dalam beberapa waktu kedepan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," katanya.
Atas perbuatannya itu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pun didakwa JPU dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Wabah Corona, Pengunjung Sidang Kasus Novel Wajib Jauh-jauhan Duduk
-
Geger Virus Corona, Sidang Perdana Penyerangan Novel Baswedan Tetap Digelar
-
Penyiram Air Keras Novel Baswedan Sidang Perdana Hari Ini
-
Soroti Berkas P21, Pengacara Novel Curiga Pelaku Dijanjikan Pasal Ringan
-
Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak