Suara.com - Sebanyak 9.731 narapidana dibebaskan guna memutus rantai sebaran virus corona yang telah mewabah di penjara-penjara Filipina.
Melansir dari Straits Times, penuh dan sesaknya beberapa penjara di Filipini membuat physical distancing sangat sulit untuk dilakukan. Alhasil, tak sedikit tahanan yang kini terinfeksi Covid-19.
Hakim Pengadilan Tinggi Mario Victor Leonan mengatakan bahwa langkah pembebasan ini diikuti dengan kebijakan pengadilan yang akan membebaskan para terdakwa yang menunggu agenda sidang di penjara karena tidak bisa membayar uang jaminan.
"Pengadilan sangat menyadari padatnya penjara kami," ujar Lenon kepada AFP.
Banyaknya tahanan yang tidak dibarengi dengan ketersediaan kapasitas penjara yang memadahi, membuat satu sel diisi lima kali dari kapasitas maksimal sel.
Sementara, sistem peradilan yang bergerak lambat juga memicu banyaknya tahanan yang ada di penjara-penjara Filipina.
Semenjak Presiden Rodrigo Duterte mengambil langkah penumpasan narkoba pada 2016 yang berujung ke penahanan ribuan orang Filipina yang terlibat obat-obatan terlarang, membuat masalah kepadatan penjara semakin kompleks.
Penjara kota Quezon di Manila merupakan salah satu penjara yang melaporkan adanya kasus infeksi Covid-19. Saking padatnya penjara ini, para tahanan harus tidur secara bergantian di tangga dan lapangan basket outdoor.
Dua penjara di pula Cebu memiliki jumlah infeksi Covid-19 tertinggi. Hingga Jumat (1/5), ada 348 infeksi di antara lebih dari 8.000 narapidana.
Baca Juga: DPR Disentil Abaikan Isu Corona, Andre Rosiade Serang Balik Najwa Shihab?
Ancaman kepungan virus corona di penjara mendorong beberapa kelompok pemerhati hak asasi manusia meminta pemerintah untuk membebaskan para tahanan yang didakwa pelanggaran tanpa kekerasan, tahanan yang sakit, dan tahanan lansia.
Secara keseluruhan, Filipina telah mencatat total 9.000 kasus infeksi Covid-19 dengan 603 kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri
-
7 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih, Cairan dari Praktikum Sekolah
-
HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak
-
Gubernur Pastikan Stok Pangan Jakarta Aman Hingga Lebaran, Warga Diminta Tak 'Panic Buying'
-
5 Fakta Video Viral Lansia Dituduh Jukir Liar di Jakarta Utara, Ternyata Pensiunan Guru
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri