"Kalau itu bagian pengadaan yang tahu," kata Suarjaya.
Suarjaya mengaku bahwa alat rapid test tersebut dibeli sudah dibagikan ke kabupaten dan kota yang ada di Bali.
Setelah adanya perbedaan hasil dan menimbulkan banyak perdebatan, ia mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Untuk artikel lengkapnya bisa cek di sini.
Tanggapan BNPB
Sementara itu, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo mengatakan, kebenaran informasi pesan yang beredar tersebut masih dalam proses konfirmasi.
"Saya belum tahu, sedang cari infonya," kata Agus saat dihubungi Suara.com, Minggu (3/5/2020).
Namun Agus mengungkapkan bahwa surat rekomendasi dari BNPB nomor R-276/BNPB/HOKS/KU.08/03/2020 tersebut adalah rekomendasi pengecualian impor yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta tertanggal 31 Maret 2020 dan ditandatangi oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB, Zahermann Muabezi.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa alat merek VivaDiag Covid-19 IgM/IgG Rapid Test akan masuk ke Indonesia sebanyak 900.000 pcs, dengan volume barang 62,55 CBM.
Baca Juga: CEK FAKTA: Baru Anies yang Dikunjungi 40 Dubes Sejak Indonesia Merdeka?
Barang tersebut dikirim oleh VivaChek Biotech (Hangzhou) Co.,Ltd. dan diterima oleh PT. Kirana Jaya Lestari, Thomas Ricky Harsono sebagai Direktur.
"BNPB mengeluarkan rekomendasi pembebasan bea masuk dan pajak impor. Bukan rekomendasi teknis alat tersebut, jadi PT tersebut tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor," jelasnya.
Agus juga menyebut dalam Daftar Rekomendasi RDT Antibodi COVID-19 (Update 21 April 2020) yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdapat alat merek VivaDiag Covid-19 IgM/IgG Rapid Test.
"Cek di situ alat VivaDiag ada disitu, nomor 13," ucap Agus.
Dalam daftar rekomendasi itu terdapat 20 alat Rapid Test, VivaDiag termasuk dalam 13 alat rapid test pertama yang direkomendasikan gugus tugas sebelum ditambah menjadi 20 merek.
Rekomendasi ini berdasarkan edaran WHO yang dipublikasikan pada 20 April 2020 terkait alat dan reagen untuk diagnosis COVID-19 DAN sertifikasi oleh CE (Sertifikasi dari Uni Eropa) yang mengatur peredaran produk di negara-negara Uni Eropa.
Berita Terkait
-
Arus Tol Cipali Lengang, Begini Penampakanya
-
Perangi COVID-19, Uni Emirat Arab Kirim Bantuan 7 Ton Alat Medis ke India
-
#LulusJalurCorona Trending, Anak SMA Rayakan Kelulusan via Online
-
Tak Syuting Sampai Akhir Tahun, Verrell Bramasta Beralih Jadi YouTuber
-
Pandemi Virus Corona Bikin Maia Estianty Bahagia, Kok Bisa?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara