"Kalau itu bagian pengadaan yang tahu," kata Suarjaya.
Suarjaya mengaku bahwa alat rapid test tersebut dibeli sudah dibagikan ke kabupaten dan kota yang ada di Bali.
Setelah adanya perbedaan hasil dan menimbulkan banyak perdebatan, ia mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Untuk artikel lengkapnya bisa cek di sini.
Tanggapan BNPB
Sementara itu, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo mengatakan, kebenaran informasi pesan yang beredar tersebut masih dalam proses konfirmasi.
"Saya belum tahu, sedang cari infonya," kata Agus saat dihubungi Suara.com, Minggu (3/5/2020).
Namun Agus mengungkapkan bahwa surat rekomendasi dari BNPB nomor R-276/BNPB/HOKS/KU.08/03/2020 tersebut adalah rekomendasi pengecualian impor yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta tertanggal 31 Maret 2020 dan ditandatangi oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB, Zahermann Muabezi.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa alat merek VivaDiag Covid-19 IgM/IgG Rapid Test akan masuk ke Indonesia sebanyak 900.000 pcs, dengan volume barang 62,55 CBM.
Baca Juga: CEK FAKTA: Baru Anies yang Dikunjungi 40 Dubes Sejak Indonesia Merdeka?
Barang tersebut dikirim oleh VivaChek Biotech (Hangzhou) Co.,Ltd. dan diterima oleh PT. Kirana Jaya Lestari, Thomas Ricky Harsono sebagai Direktur.
"BNPB mengeluarkan rekomendasi pembebasan bea masuk dan pajak impor. Bukan rekomendasi teknis alat tersebut, jadi PT tersebut tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor," jelasnya.
Agus juga menyebut dalam Daftar Rekomendasi RDT Antibodi COVID-19 (Update 21 April 2020) yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdapat alat merek VivaDiag Covid-19 IgM/IgG Rapid Test.
"Cek di situ alat VivaDiag ada disitu, nomor 13," ucap Agus.
Dalam daftar rekomendasi itu terdapat 20 alat Rapid Test, VivaDiag termasuk dalam 13 alat rapid test pertama yang direkomendasikan gugus tugas sebelum ditambah menjadi 20 merek.
Rekomendasi ini berdasarkan edaran WHO yang dipublikasikan pada 20 April 2020 terkait alat dan reagen untuk diagnosis COVID-19 DAN sertifikasi oleh CE (Sertifikasi dari Uni Eropa) yang mengatur peredaran produk di negara-negara Uni Eropa.
Berita Terkait
-
Arus Tol Cipali Lengang, Begini Penampakanya
-
Perangi COVID-19, Uni Emirat Arab Kirim Bantuan 7 Ton Alat Medis ke India
-
#LulusJalurCorona Trending, Anak SMA Rayakan Kelulusan via Online
-
Tak Syuting Sampai Akhir Tahun, Verrell Bramasta Beralih Jadi YouTuber
-
Pandemi Virus Corona Bikin Maia Estianty Bahagia, Kok Bisa?
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui