Suara.com - Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menegaskan, pemerintah tidak melibatkan serikat buruh dalam pembentukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, serikat buruh hanya dijadikan objek sosialisasi.
Diketahui, KPBI menjadi salah satu organisasi yang turut menggugat keputusan Presiden Joko Widodo terkait pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR.
"Jadi selama ini pemerintah menyampaikan bahwa serikat buruh dilibatkan, tetapi hanya sebagai ajang sosialisasi. Dan inilah yang membuat penolakan oleh kami, karena kita hanya dijadikan sebagai objek yang menerima sosialisasi, tetapi tidak diberi kesempatan untuk memberikan masukan," ujar Jumisi dalam konferensi pers virtual, Minggu (3/5/2020).
Menurut dia, bukan cuma tidak dilibatkan, aspirasi serikat buruh terhadap RUU Ciptaker yang dinilai merugikan mereka pun tidak juga didengar.
"Jadi tidak didengar apa masukan-masukan yang sudah kami sampaikan terkait dengan apa isian dari RUU Ciptaker ini yang berdampak merugikan kepada kaum buruh. Dan itu terjadi berulang-ulang, itu bukan sekali dua kali tetapi selalu seperti itu. Nah itulah yang membuat kami dirugikan," ujarnya.
Tidak adanya keikutsertaan serikat buruh dalam pembentukan RUU Ciptaker juga terjadi saat pemerintah membuat Satgas Nomor 378 Tahun 2019 tertanggal 19 Desember 3019. Jumisih memandang tindakan pemerintah itu merupakan bentuk tidak partisipatif yang ditunjukan melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
"Nah dari 127 orang itu semuanya adalah akademisi dan para pengusaha dan pemerintah, jadi tidak ada satupun serikat buruh. Dalam kesempatan berikutnya pemerintah mencoba membuat satgas yang coba melibatkan serikat buruh dan konfederasi-konfeserasi," kata Jumisih.
"Tetapi sekali lagi itu hanya sebagai ajang sosialisasi dan tidak menerima masukan dari serikat buruh. Dan itu menunjukkan karakter yang asli dari pemerintah, bahwa sebetulnya RUU ini tidak partisipatif," imbuhnya.
Baca Juga: Usai HM Sampoerna, Belasan Buruh Rokok di Tulungagung Diduga Positif Corona
Berita Terkait
-
Tak Dilibatkan Sejak Awal, LBH: Wajar Masyarakat Tolak RUU Omnibus Law
-
Tak Gelar Aksi di Hari Buruh, MPBI DIY Layangkan Tuntutan Ini ke Pemerintah
-
Buruh Pabrik di Tangerang Gelar Unjuk Rasa saat Wabah Corona
-
Antisipasi Konflik dengan Buruh, HIPPI Minta Nama RUU Cipta Kerja Diubah
-
Buruh Batal Demo RUU Ciptaker Tanggal 30 April, KSPI: Harus Dibahas Ulang
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional