Suara.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berjanji bakal memberikan kemudahan kepada warga, berupa penangguhan pembayaran cicilan kredit bagi warga tidak mampu, ternyata menyebabkan bagian birokrasi di bawah menjadi kelimpungan.
Hal tersebut dirasakan Lurah Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Yasir Arafat. Dia mengatakan, akibat pernyataan itu, dirinya diburu warganya. Mereka meminta agar dirinya mengeluarkan surat rekomendasi penangguhan kredit dari tagihan leasing.
"Nanti pertanggungjawaban lurah gimana ini? Saya juga serba salah jadinya. Pak Jokowi mengeluarkan pernyataan, tapi tidak diiringi dengan surat instruksi. Akibatnya kami kesulitan sekarang. Saya mau komentar banyak, ya bagaimana? Saya ini juga orang pemerintahan," kata Lurah Yasir Arafat seperti dilansir Riauonline.co.id pada Selasa (5/5/2020).
Yasir mengaku sudah menolak 150 warga yang mengajukan surat rekomendasi penangguhan kredit. Bahkan, ia bercerita, tenaga honorer lepas (THL) yang bekerja di Kantor Lurah Tobek Godang juga ditolaknya, saat meminta surat rekomendasi tersebut.
Diakuinya, THL tersebut butuh surat itu, karena dikejar-kejar debt collector dari leasing hingga ke kantor. Namun, Yasir tidak berani mengeluarkan. Yasir sendiri mengaku kewalahan menghadapi masyarakat terdampak Covid-19 sejak beberapa pekan lalu. Bahkan kerapkali, dia mendapat caci maki warganya sendiri.
"Setiap kali menolak mengeluarkan surat rekomendasi ini, saya selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat, surat tersebut bukan menjadi syarat wajib dalam meminta penangguhan kredit," katanya.
Terbukti, beberapa warga yang kritis dan berani melawan pihak leasing, berhasil mengajukan penangguhan kredit tanpa harus membawa surat rekomendasi dari lurah. Meski begitu, ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada camat.
Pihak kecamatan, lanjutnya, sudah meneruskan ke Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Namun, hingga saat ini belum ada surat turunan yang membolehkan lurah mengeluarkan surat rekomendasi penangguhan kredit.
"Saya nggak mau nanti ketika ada masalah, saya diperiksa karena surat itu. Kalau ada surat turunan untuk itu, jangankan 100, 1.000 surat pun saya teken. Karena ketika ada masalah, nanti saya bisa berlindung dari sana. Saya nggak mau terlibat dalam utang-piutang orang," jelasnya.
Baca Juga: Viral Driver Ojol Tunggangi Kuda, Netizen: Motor Ketarik Leasing
Sebelumnya, pada Selasa (31/3/2020), Presiden Jokowi menyebut bakal memberikan berbagai kemudahan untuk sejumlah sektor usaha dan masyarakat terdampak wabah COVID-19. Kelonggaran diberikan kepada tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan bermotor selama satu tahun.
Aturan ini akan diaplikasikan mulai April 2020 mendatang. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam video conference dari Istana Merdeka, Bogor, Selasa (31/3/2020).
"Saya sudah cek ke OJK. Mereka sudah menyiapkan skemanya, dan kita akan efektifkan mulai bulan April 2020," katanya.
Sebelumnya Jokowi mengaku bahwa tengah menerima keluhan dari pekerja di sektor informal yaitu tukang ojek dan sopir taksi yang mengalami kesulitan ekonomi di tengah ancaman Virus Corona.
"Tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, saya sampaikan kepada mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Ikuti Rekomendasi Ahli, Provinsi Riau Bakal Ajukan Penerapan PSBB
-
Terungkap, Begini Asal Mula Penularan Corona Lewat Transmisi Lokal di Batam
-
Viral Driver Ojol Tunggangi Kuda, Netizen: Motor Ketarik Leasing
-
Curhat Ojol: Urus Keringanan Kredit di Leasing Tak Semudah yang Dibayangkan
-
Bayi Positif Corona di Riau Masih Bisa Diasuh Ortunya di Ruang Isolasi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan
-
Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar