Suara.com - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat meringkus seorang remaja perempuan yang viral di media sosial karena ulahnya membuat video salat sambil berjoget ala TikTok.
Pelaku berinsial RE (19) ditangkap polisi saat berada di rumahnya di wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin (4/5/2020) malam.
Setelah ditangkap, RE langsung menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. Dari hasil pemeriksaan, wanita yang mengunggah videonya ke media sosial hingga menimbulkan kontroversial di kalangan warganet atau netizen terancam pidana Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono seperti dikutip dari Antara.
Dari keterangannya di hadapan penyidik, RE telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan meminta maaf telah menimbulkan kegaduhan. Bahkan dalam kesempatannya di hadapan penyidik, RE membuat pernyataan permohonan maaf dalam bentuk video.
Dalam video permintaan maafnya, RE menyampaikan pernyataan sebagai berikut,
"Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya khilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah," kata RE.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengharapkan masyarakat dapat menarik pelajaran agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Apalagi ditengah kondisi menghadapi pandemik COVID-19 ini, masyarakat diharapkan agar tidak berbuat hal yang dapat mengundang keresahan dan kebencian, utamanya yang menyangkut pelecehan keyakinan dalam beragama.
Baca Juga: Soal WNI ABK China, Menteri KKP: Pelarungan Jasad ke Laut Tidak Sembarang
Berita Terkait
-
Viral Diduga Mesum saat Bikin Tik-Tok, Sekelompok Remaja Digrebek
-
Epik! Preman Terkuat Mael Lee Dibikin Malu dengan Aksi Pemotor Ini
-
Lagu Aisyah Istri Rasulullah Kembali Dilecehkan, Gus Miftah Buka Suara
-
Ngilu Lihatnya, Cara Bikin Jera Pemotor yang Gunakan Knalpot Bising
-
Emak-emak Minta Maaf usai Protes Bansos Jokowi, Publik: Kok Melempem Bu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir