Suara.com - Dua dari lima remaja yang melakukan aksi vandalisme di Kota Tangerang, Banten telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara.
Mereka sebelumnya sempat disebut-sebut sebagai bagian dari kelompok Anarko yang dituding membuat aksi vandalisme untuk membuat keresahan hingga merencanakan aksi penjarahan di beberapa wilayah di Pulau Jawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku itu berinisial A dan RH.
"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
Yusri menjelaskan bahwa sebelum majelis hakim memvonis hukuman empat bulan, pihak terkait telah lebih dahulu melalui tiga kali upaya diversi sesuai peradilan anak. Namun upaya itu tidak berhasil, hingga akhirnya majelis hakim memvonis A dan RH dengan hukuman penjara selama empat bulan.
"Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil. Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," kata Yusri.
Sementara, Yusri menyampaikan untuk perkara tiga orang pelaku vandalisme lainnya kekinian telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Untuk berkas perkara (tersangka yang lainnya) masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," kata Yusri.
Sebagaimana diketahui, pada awal April 2020 lalu polisi menangkap lima pelaku vandalisme bertuliskan pesan 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' di Kota Tangerang, Banten.
Baca Juga: Terkuak! Ferdian Paleka Numpang di Rumah Teman Selama Jadi Buronan Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebut pelaku vandalisme tersebut merupakan bagian dari kelompok Anarko. Dia bahkan menuding pelaku melakukan aksi vandalisme di tengah pandemi Covid-19 guna menciptakan keresahan dengan tujuan memprovokasi masyarakat hingga merencanakan aksi penjarahan.
Ketika itu, Nana menyebut kelompok Anarko hendak merencanakan aksi penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa pada 18 April. Namun, hingga waktu itu berlalu aksi penjarahan tersebut nyatanya tidak terjadi.
Berita Terkait
-
Kelompok Anarko Disebut Kerap Dijadikan Kambing Hitam Sejak Abad 19
-
Anarko Dituding Rencanakan Penjarahan, Eks Direktur LBH: Polisi Tidak Paham
-
Tak Terbukti Ada Penjarahan, Polisi Diminta Ungkap Data Intelijen Anarko
-
Polisi Sebut Anarko akan Jarah Pulau Jawa, YLBHI: Takuti Warga Tanpa Fakta
-
Maling Helm Polantas, Pemuda Ngaku Ketua Anarko Disebut Suka Isap Ganja
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru