Suara.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta kepada Kementerian Luar Negeri agar tidak sekadar meminta klarifikasi atas pelarungan tiga jenazah WNJ ABK Kapal Long Xing yang diklaim sudah tepat.
Lebih dari itu, pemerintah melalui Kemenlu harus masuk lebih jauh ke inti persoalan terkait pelarungan tiga ABK tersebut. Sehingga permintaan klarifikasi tidak sebatas menjadi prosedural diplomatik.
"Melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan, yaitu adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut. Sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan," ujar Charles dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, Charles memandang pemerintah Indonesia perlu mendesak pemerintah China untuk menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai standar universal yang bertujuan memberantas praktik-praktik pelanggaran HAM.
Nantinya dengan begitu, pemerintah China diharapkan dapat mengusut serta menjatuhkan sanksi hukum kepada perusahaan pemilik kapal.
Pemerintah RI juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral. Baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Menurutnya, Indonesia bisa memanfaatkan posisinya sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota Governing Body di Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk kemudian mendorong penegakan HAM secara progesif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan.
"Pemerintah RI juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral. Baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO)," ujarnya.
Ke depannya, Charles meminta pemerintah memastikan perlindungan HAM kepada seluruh WNI yang menjadi pekerja di luar negeri. Salah satu caranya, yakni berani melakukan moratorium pengiriman buruh mihran kepada negara yang diketahui tidak menerapkan atau bahkan melanggar HAM.
Baca Juga: 5 Fakta Hansol Korea Reomit yang Viralkan Nasib ABK di Kapal China
"Pemerintah juga hendaknya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja," tandas Charles.
Berita Terkait
-
Buntut ABK yang Dibuang ke Laut, Menlu: Kita Akan Perketat Perjanjian Kerja
-
RI Minta Korsel Investigasi Kapal China yang Buang Jenazah ABK WNI ke Laut
-
Soal WNI ABK China, Menteri KKP: Pelarungan Jasad ke Laut Tidak Sembarang
-
Pemerintah Usut Dugaan Eksploitasi WNI ABK di Kapal China
-
Kapten Kapal China Klaim 3 ABK WNI Dibuang ke Laut karena Sakit Menular
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025