Suara.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta kepada Kementerian Luar Negeri agar tidak sekadar meminta klarifikasi atas pelarungan tiga jenazah WNJ ABK Kapal Long Xing yang diklaim sudah tepat.
Lebih dari itu, pemerintah melalui Kemenlu harus masuk lebih jauh ke inti persoalan terkait pelarungan tiga ABK tersebut. Sehingga permintaan klarifikasi tidak sebatas menjadi prosedural diplomatik.
"Melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan, yaitu adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut. Sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan," ujar Charles dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, Charles memandang pemerintah Indonesia perlu mendesak pemerintah China untuk menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai standar universal yang bertujuan memberantas praktik-praktik pelanggaran HAM.
Nantinya dengan begitu, pemerintah China diharapkan dapat mengusut serta menjatuhkan sanksi hukum kepada perusahaan pemilik kapal.
Pemerintah RI juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral. Baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Menurutnya, Indonesia bisa memanfaatkan posisinya sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota Governing Body di Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk kemudian mendorong penegakan HAM secara progesif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan.
"Pemerintah RI juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral. Baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO)," ujarnya.
Ke depannya, Charles meminta pemerintah memastikan perlindungan HAM kepada seluruh WNI yang menjadi pekerja di luar negeri. Salah satu caranya, yakni berani melakukan moratorium pengiriman buruh mihran kepada negara yang diketahui tidak menerapkan atau bahkan melanggar HAM.
Baca Juga: 5 Fakta Hansol Korea Reomit yang Viralkan Nasib ABK di Kapal China
"Pemerintah juga hendaknya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja," tandas Charles.
Berita Terkait
-
Buntut ABK yang Dibuang ke Laut, Menlu: Kita Akan Perketat Perjanjian Kerja
-
RI Minta Korsel Investigasi Kapal China yang Buang Jenazah ABK WNI ke Laut
-
Soal WNI ABK China, Menteri KKP: Pelarungan Jasad ke Laut Tidak Sembarang
-
Pemerintah Usut Dugaan Eksploitasi WNI ABK di Kapal China
-
Kapten Kapal China Klaim 3 ABK WNI Dibuang ke Laut karena Sakit Menular
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru