Suara.com - Pencuri yang menggondol uang Rp 20 juta dan 15 gram emas dari dalam rumah pasien positif virus corona covid-19 di Jalan Kesadaran, Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, ternyata lebih dari satu orang.
Kawanan maling itu dibekuk aparat kepolisian setempat tidak sampai 24 jam setelah mereka beraksi, Jumat (8/5/2020).
“Mereka beraksi saat yang punya rumah lengah. Memang ada pemilik rumah yang dikarantina di hotel, tapi ada juga di dalam rumah. Mereka positif virus corona,” kata Kapolsek Panakukkang Komisaris Jamal Fathur Rakhman seperti diberitakan Terkini.id—jaringan Suara.com.
Ia mengatakan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda-beda tapi masih di kawasan Kecamatan Panakukkang.
“Korban didatangi enam pelaku, uang tunai Rp 20 juta dengan beragam perhiasan. Jadi total diambil Rp 40 juta. Empat pelaku sudah kami tangkap, dua masih buron,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, maling sukses membobol rumah warga Makassar, Sulawesi Selatan, dengan menggondola emas 15 gram dan uang Rp 20 juta.
Tapi apes, rumah itu milik warga yang positif virus corona, sehingga ada kemungkinan si maling nantinya ikut tertular.
Rumah pasien covid-19 tersebut dibobol maling saat pemiliknya sedang dikarantina di Hotel Swissbel Makassar.
Aparat polisi dari Polsek Panakkukang Makassar pun harus mengenakan pakaian APD Lengkap untuk menyelidiki kasus pembobolan itu di rumah korban, di Jalan Kesadaran Kecamatan Panakkukang, Kamis 7 Mei 2020.
Baca Juga: Nekat Satroni Rumah Pasien Corona, Komplotan Maling Raup Puluhan Juta
Saat pelaku melancarkan aksinya, rumah tersebut kosong lantaran semua penghuninya tengah dikarantina di Hotel Swissbell Makassar.
Polsek Panakkukang menyebutkan, sebanyak 25 penghuni rumah tersebut dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil rapid test dan dikarantina di Hotel.
Para pelaku yang diduga berjumlah 4 orang tersebut berhasil mengambil uang tunai Rp 20 juta dan emas seberat 15 gram milik korban.
Menurut Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman, petugas yang datang ke lokasi pun harus memakai alat pelindung diri atau APD ke lokasi untuk mengambil keterangan korban dengan menerapkan protokol covid-19.
Kata Komisaris Jamal Fatur Rakhman, pemilik rumah tersebut merupakan pasien positif covid-19 yang belakangan ini sudah dinyatakan negatif namun harus tetap melakukan isolasi mandiri.
“Para Anggota ini sengaja datang langsung ke lokasi (TKP) untuk meminta keterangan langsung, dan memakai Alat Pelindung Diri atau APD karena si korban inikah juga pernah berstatus Positif Covid-19, serta proses pengambilan keterangannya pun menggunakan Protokol Covid-19,” kata Jamal seperti diberitakan Terkini.id, Kamis (7/5/2020).
“Kita juga melakukan pengambilan keterangan dari korban di rumahnya langsung dan kita membawa peralatan, tanpa korban harus keluar rumah dan masih tetap melakukan isolasi mandiri di rumah. Hal inipun sejalan dengan program Polsek Peduli dan pelayanan prima polri,” kata Kapolsek.
Kini Pihak Kepolisian Dari Polsek Panakkukang tengah memburu para pelaku pembobolan rumah ini.
Berita Terkait
-
Cerita Rumah Pasien Corona di Makassar Dibobol Maling, Uang dan Emas Ludes
-
Maling Gondol Uang Rp 20 Juta, Tapi Apes, Pemilik Rumahnya Positif Corona
-
Susah Sinyal, Mahasiswa Nekat Naik Gunung Demi Bisa Kuliah Online
-
Masih Nekat Buka Saat Pembatasan Sosial, Satpol PP Semprot Karyawan Toko
-
Pelatih PSM Nilai Penanganan COVID-19 di Indonesia Masih Bermasalah
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21