Suara.com - Ahli hukum Universitas Airlangga Dr Herlambang Wiratraman mengangkat sendiri kitab suci untuk bersumpah menjadi saksi ahli kasus tahanan politik Papua, Buchtar Tabuni.
Gambar ini diunggah oleh jurnalis Dandhy Dwi Laksono pada Sabtu (9//5/2020).
Dosen Hukum Tata Negara di Unair ini mengangkat sendiri kitab suci sebagai bentuk sumpah menjadi saksi lantaran persidangan dilakukan secara online dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
Herlambang ditunjuk menjadi saksi ahli kasus yang menimpa Ketua II Legislatif ULMWP Buchtar Tabuni yang menjadi tahanan politik yang ditangkap pasca kekerasan yang terjadi di Papua pada 2019 lalu.
Menurut Dandhy, Herlambang akan bersaksi bahwa yang dilakukan warga Papua adalah bagian dari kebebasan berekspresi.
"Beliau bersaksi, yang dilakukan warga Papua adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Salut." tulis Dandhy.
Menyadur dari VOA, Buchtar merupakan salah satu dari tujuh tahanan yang dipindahkan proses hukumnya ke Pengadilan Negeri Balikpapan oleh Mahkamah Agung.
Selain Herlambang, beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga dilibatkan dalam mendampingi kasus ini.
Sebelumnya, Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan kepada VOA, ada keganjilan atas kasus ini.
Baca Juga: Aditya Lumanauw Menangi IBL Esports Competition Seri I
Menurut Gobay, yang terjadi pada para tahanan politik Papua tu adalah bentuk kriminalisasi terhadap para aktivis HAM Papua dengan menggunakan pasal makar.
Berita Terkait
-
6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!
-
Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Divonis 9 Bulan Penjara
-
6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus
-
Herlambang Wiratraman: Tanpa Penyeimbang, Potensi Otoritarianisme Menguat
-
Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri
-
Kurir Ekspedisi Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi! Kirim Motor Curian Pakai STNK Palsu
-
Punya Nazar Khusus, Apa yang Dilakukan Prabowo Jika Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?
-
Viral! WNA Tabrak Lari di Tangerang, Seret Motor Korban hingga 2 Km
-
Genjot Literasi Membaca, BBW Jakarta 2025 Datang Lagi: Bakal Ada 5 Juta Buku Baru!
-
Media Lokal Diminta Ambil Peran Soal Isu Lingkungan dan Krisis Iklim
-
Dari Mahfud MD hingga Tom Lembong: Sejumlah Tokoh Elite Bahas Arah Masa Depan Bangsa
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar