Suara.com - Para pakar menilai kebijakan pemerintah yang membuka kembali jalur transportasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih bisa dimaklumi. Asalkan, penerapannya benar-benar ketat sesuai aturan di tiap pintu masuk wilayah.
Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, pengecualian penumpang yang boleh bepergian di saat pandemi corona ini harus diawasi dengan ketat, sehingga tidak meningkatkan kasus virus corona di Indonesia.
"Enggak masalah (diizinkan), asal dibatasi, tapi yang sering terjadi (biasanya) di lapangan itu banyak dilanggar, jadi kalau mau serius boleh saja, tapi benar-benar diterapkan dengan benar," kata Pandu kepada Suara.com, Senin (11/5/2020).
Pakar Epidemiologi UI lainnya, Syahrizal Syarif, menyebut pelonggaran PSBB ini dilakukan karena pemerintah melihat ekonomi akibat pandemi yang semakin tertekan, sehingga roda ekonomi itu harus segera kembali berputar.
"PSBB ini kan keseimbangan antara upaya menurunkan transmisi (Virus Corona), dengan upaya kita mengurangi sekecil mungkin dampak ekonomi, dampaknya memang luar biasa," ucapnya.
Oleh sebab itu, mereka berharap pemerintah dan masyarakat benar-benar menerapkan aturan dengan tegas agar tidak lagi menambah kasus dan meringankan tugas tenaga medis.
"Ada beberapa negara yang tidak menyelenggarakan pembatasan, Jepang misalnya tidak menyelenggarakan PSBB sama sekali, tapi memang itu dibutuhkan kesadaran masyarakat yang tinggi," contohnya.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 31 Tahun 2020 pada Kamis (7/5/2020) kemarin, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali beroperasi untuk kepentingan tertentu.
Calon penumpang yang hendak bepergian wajib membawa tiga dokumen, antara lain tiket, surat keterangan negatif covid-19, dan surat pengantar dari kantor atau aparat setempat.
Baca Juga: Semua Transportasi Dibuka, MUI: Bepergian Hanya untuk Kondisi Darurat
Berita Terkait
-
Agen Tiket Bus di Lebak Bulus Bingung dengan Kebijakan Menhub
-
Sebut PSBB Surabaya Raya Abal-abal, Tim Epidemiologi Unair Minta Dilanjut
-
Bus AKAP Harus Pakai Stiker Khusus untuk Beroperasi di Masa Larangan Mudik
-
Transportasi Boleh Operasi Saat Larangan Mudik Bikin Bingung Perusahaan Bus
-
Transportasi Boleh Beroperasi, Ngabalin: Keputusan Resminya Dilarang Mudik
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Benarkah Puteri Komarudin Jadi Menpora? Misbakhun: Mudah-mudahan Jadi Berkah
-
Skandal Tol Rp500 Miliar, Kejagung Mulai Usut Perpanjangan Konsesi Ilegal CMNP
-
Tim Independen LNHAM Terbentuk, Bakal Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus 2025
-
Yusril Bongkar 'Sistem Gila' Pemilu, Modal Jadi Caleg Ternyata Jauh Lebih Gede dari Gajinya
-
Pengamat: Keberanian Dasco Minta Maaf dan Bertemu Mahasiswa jadi Terobosan Baru DPR
-
BPOM Respons Temuan Indomie di Taiwan Mengandung Etilen Oksida, Produk Masih Aman di Indonesia?
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
18 WNI dari Nepal Tiba di Tanah Air Hari Ini, Dipulangkan di Tengah Krisis Politik
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Dugaan Korupsi Tol CMNP Mulai Diusut, Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?