Suara.com - Para pakar menilai kebijakan pemerintah yang membuka kembali jalur transportasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih bisa dimaklumi. Asalkan, penerapannya benar-benar ketat sesuai aturan di tiap pintu masuk wilayah.
Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, pengecualian penumpang yang boleh bepergian di saat pandemi corona ini harus diawasi dengan ketat, sehingga tidak meningkatkan kasus virus corona di Indonesia.
"Enggak masalah (diizinkan), asal dibatasi, tapi yang sering terjadi (biasanya) di lapangan itu banyak dilanggar, jadi kalau mau serius boleh saja, tapi benar-benar diterapkan dengan benar," kata Pandu kepada Suara.com, Senin (11/5/2020).
Pakar Epidemiologi UI lainnya, Syahrizal Syarif, menyebut pelonggaran PSBB ini dilakukan karena pemerintah melihat ekonomi akibat pandemi yang semakin tertekan, sehingga roda ekonomi itu harus segera kembali berputar.
"PSBB ini kan keseimbangan antara upaya menurunkan transmisi (Virus Corona), dengan upaya kita mengurangi sekecil mungkin dampak ekonomi, dampaknya memang luar biasa," ucapnya.
Oleh sebab itu, mereka berharap pemerintah dan masyarakat benar-benar menerapkan aturan dengan tegas agar tidak lagi menambah kasus dan meringankan tugas tenaga medis.
"Ada beberapa negara yang tidak menyelenggarakan pembatasan, Jepang misalnya tidak menyelenggarakan PSBB sama sekali, tapi memang itu dibutuhkan kesadaran masyarakat yang tinggi," contohnya.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 31 Tahun 2020 pada Kamis (7/5/2020) kemarin, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali beroperasi untuk kepentingan tertentu.
Calon penumpang yang hendak bepergian wajib membawa tiga dokumen, antara lain tiket, surat keterangan negatif covid-19, dan surat pengantar dari kantor atau aparat setempat.
Baca Juga: Semua Transportasi Dibuka, MUI: Bepergian Hanya untuk Kondisi Darurat
Berita Terkait
-
Agen Tiket Bus di Lebak Bulus Bingung dengan Kebijakan Menhub
-
Sebut PSBB Surabaya Raya Abal-abal, Tim Epidemiologi Unair Minta Dilanjut
-
Bus AKAP Harus Pakai Stiker Khusus untuk Beroperasi di Masa Larangan Mudik
-
Transportasi Boleh Operasi Saat Larangan Mudik Bikin Bingung Perusahaan Bus
-
Transportasi Boleh Beroperasi, Ngabalin: Keputusan Resminya Dilarang Mudik
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap