Suara.com - Para pakar menilai kebijakan pemerintah yang membuka kembali jalur transportasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih bisa dimaklumi. Asalkan, penerapannya benar-benar ketat sesuai aturan di tiap pintu masuk wilayah.
Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, pengecualian penumpang yang boleh bepergian di saat pandemi corona ini harus diawasi dengan ketat, sehingga tidak meningkatkan kasus virus corona di Indonesia.
"Enggak masalah (diizinkan), asal dibatasi, tapi yang sering terjadi (biasanya) di lapangan itu banyak dilanggar, jadi kalau mau serius boleh saja, tapi benar-benar diterapkan dengan benar," kata Pandu kepada Suara.com, Senin (11/5/2020).
Pakar Epidemiologi UI lainnya, Syahrizal Syarif, menyebut pelonggaran PSBB ini dilakukan karena pemerintah melihat ekonomi akibat pandemi yang semakin tertekan, sehingga roda ekonomi itu harus segera kembali berputar.
"PSBB ini kan keseimbangan antara upaya menurunkan transmisi (Virus Corona), dengan upaya kita mengurangi sekecil mungkin dampak ekonomi, dampaknya memang luar biasa," ucapnya.
Oleh sebab itu, mereka berharap pemerintah dan masyarakat benar-benar menerapkan aturan dengan tegas agar tidak lagi menambah kasus dan meringankan tugas tenaga medis.
"Ada beberapa negara yang tidak menyelenggarakan pembatasan, Jepang misalnya tidak menyelenggarakan PSBB sama sekali, tapi memang itu dibutuhkan kesadaran masyarakat yang tinggi," contohnya.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 31 Tahun 2020 pada Kamis (7/5/2020) kemarin, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali beroperasi untuk kepentingan tertentu.
Calon penumpang yang hendak bepergian wajib membawa tiga dokumen, antara lain tiket, surat keterangan negatif covid-19, dan surat pengantar dari kantor atau aparat setempat.
Baca Juga: Semua Transportasi Dibuka, MUI: Bepergian Hanya untuk Kondisi Darurat
Berita Terkait
-
Agen Tiket Bus di Lebak Bulus Bingung dengan Kebijakan Menhub
-
Sebut PSBB Surabaya Raya Abal-abal, Tim Epidemiologi Unair Minta Dilanjut
-
Bus AKAP Harus Pakai Stiker Khusus untuk Beroperasi di Masa Larangan Mudik
-
Transportasi Boleh Operasi Saat Larangan Mudik Bikin Bingung Perusahaan Bus
-
Transportasi Boleh Beroperasi, Ngabalin: Keputusan Resminya Dilarang Mudik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?