Suara.com -
Lima dari enam tahanan politik Papua di Jakarta resmi bebas dari penjara pada Selasa (12/5/2020) hari ini. Mereka tidak mengajukan banding dengan pertimbangan pandemi virus corona COVID-19.
Kelima tapol yang bebas hari ini di antaranya; Surya Anta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25), dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20), mereka divonis hakim pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan.
Sementara Isay Wenda (25) yang divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan sudah keluar penjara terlebih dahulu pada 24 April 2020 lalu.
Tim Advokasi Papua Michael Himan mengatakan bahwa keenam tapol bebas karena sudah memenuhi syarat yang diatur dalam pembebasan bersyarat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
"Kepmen ini tertuang dalam Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," kata Michael di Jakarta, Selasa.
Michael menyatakan keenam tapol tidak mengajukan banding atas vonis karena pandemi virus corona.
"Fokus para Tapol Papua Jakarta terkait keselamatan dan kesehatan. Keputusan ini diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara Tapol, keluarga dan Penasihat hukum untuk tidak mengajukan upaya hukum," tegasnya.
Meski begitu, Michael menegaskan keputusan ini bukan berarti keenam tapol akan berhenti menyuarakan ketidakadilan yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap rakyat Papua.
"Ini adalah harga yang mahal yang harus ditebus para Tapol Papua demi terwujudnya keadilan dan harga diri bagi rakyat Papua," kata Michael.
Baca Juga: Intip Masjid Jami Al 'Atiq Peninggalan Sultan Maulana Hassanudin
Keenam tapol juga tetap mendesak pemerintah untuk membebaskan 56 tapol Papua lainnya (51 orang asli Papua, 5 orang Maluku, dan 1 orang kewarganegaraan Polandia) yang hingga kini masih ditahan dan akan menjalani sidang dengan dakwaan kasus makar
"Hendaknya diajak berdialog dan pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam memperkuat cinta dan damai, pendekatan restorative justice harus dikedepankan dalam melihat Papua. Bukan represif dan penegakan hukum dengan pasal-pasal makar," tutup Michael.
Berita Terkait
-
Sambil Angkat Kitab Suci, Ahli Hukum Unair Jadi Saksi Ahli Kasus Papua
-
6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!
-
Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Divonis 9 Bulan Penjara
-
6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus
-
Veronica Koman: Keadilan untuk Papua Tak Akan Didapat dari Pengadilan NKRI
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan