Suara.com -
Lima dari enam tahanan politik Papua di Jakarta resmi bebas dari penjara pada Selasa (12/5/2020) hari ini. Mereka tidak mengajukan banding dengan pertimbangan pandemi virus corona COVID-19.
Kelima tapol yang bebas hari ini di antaranya; Surya Anta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25), dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20), mereka divonis hakim pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan.
Sementara Isay Wenda (25) yang divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan sudah keluar penjara terlebih dahulu pada 24 April 2020 lalu.
Tim Advokasi Papua Michael Himan mengatakan bahwa keenam tapol bebas karena sudah memenuhi syarat yang diatur dalam pembebasan bersyarat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
"Kepmen ini tertuang dalam Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," kata Michael di Jakarta, Selasa.
Michael menyatakan keenam tapol tidak mengajukan banding atas vonis karena pandemi virus corona.
"Fokus para Tapol Papua Jakarta terkait keselamatan dan kesehatan. Keputusan ini diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara Tapol, keluarga dan Penasihat hukum untuk tidak mengajukan upaya hukum," tegasnya.
Meski begitu, Michael menegaskan keputusan ini bukan berarti keenam tapol akan berhenti menyuarakan ketidakadilan yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap rakyat Papua.
"Ini adalah harga yang mahal yang harus ditebus para Tapol Papua demi terwujudnya keadilan dan harga diri bagi rakyat Papua," kata Michael.
Baca Juga: Intip Masjid Jami Al 'Atiq Peninggalan Sultan Maulana Hassanudin
Keenam tapol juga tetap mendesak pemerintah untuk membebaskan 56 tapol Papua lainnya (51 orang asli Papua, 5 orang Maluku, dan 1 orang kewarganegaraan Polandia) yang hingga kini masih ditahan dan akan menjalani sidang dengan dakwaan kasus makar
"Hendaknya diajak berdialog dan pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam memperkuat cinta dan damai, pendekatan restorative justice harus dikedepankan dalam melihat Papua. Bukan represif dan penegakan hukum dengan pasal-pasal makar," tutup Michael.
Berita Terkait
-
Sambil Angkat Kitab Suci, Ahli Hukum Unair Jadi Saksi Ahli Kasus Papua
-
6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!
-
Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Divonis 9 Bulan Penjara
-
6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus
-
Veronica Koman: Keadilan untuk Papua Tak Akan Didapat dari Pengadilan NKRI
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting