Suara.com -
Lima dari enam tahanan politik Papua di Jakarta resmi bebas dari penjara pada Selasa (12/5/2020) hari ini. Mereka tidak mengajukan banding dengan pertimbangan pandemi virus corona COVID-19.
Kelima tapol yang bebas hari ini di antaranya; Surya Anta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25), dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20), mereka divonis hakim pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan.
Sementara Isay Wenda (25) yang divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan sudah keluar penjara terlebih dahulu pada 24 April 2020 lalu.
Tim Advokasi Papua Michael Himan mengatakan bahwa keenam tapol bebas karena sudah memenuhi syarat yang diatur dalam pembebasan bersyarat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
"Kepmen ini tertuang dalam Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," kata Michael di Jakarta, Selasa.
Michael menyatakan keenam tapol tidak mengajukan banding atas vonis karena pandemi virus corona.
"Fokus para Tapol Papua Jakarta terkait keselamatan dan kesehatan. Keputusan ini diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara Tapol, keluarga dan Penasihat hukum untuk tidak mengajukan upaya hukum," tegasnya.
Meski begitu, Michael menegaskan keputusan ini bukan berarti keenam tapol akan berhenti menyuarakan ketidakadilan yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap rakyat Papua.
"Ini adalah harga yang mahal yang harus ditebus para Tapol Papua demi terwujudnya keadilan dan harga diri bagi rakyat Papua," kata Michael.
Baca Juga: Intip Masjid Jami Al 'Atiq Peninggalan Sultan Maulana Hassanudin
Keenam tapol juga tetap mendesak pemerintah untuk membebaskan 56 tapol Papua lainnya (51 orang asli Papua, 5 orang Maluku, dan 1 orang kewarganegaraan Polandia) yang hingga kini masih ditahan dan akan menjalani sidang dengan dakwaan kasus makar
"Hendaknya diajak berdialog dan pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam memperkuat cinta dan damai, pendekatan restorative justice harus dikedepankan dalam melihat Papua. Bukan represif dan penegakan hukum dengan pasal-pasal makar," tutup Michael.
Berita Terkait
-
Sambil Angkat Kitab Suci, Ahli Hukum Unair Jadi Saksi Ahli Kasus Papua
-
6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!
-
Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Divonis 9 Bulan Penjara
-
6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus
-
Veronica Koman: Keadilan untuk Papua Tak Akan Didapat dari Pengadilan NKRI
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini