Suara.com - Enam tahanan politik Papua di Jakarta, yakni Suryanta Ginting dan kawan-kawannya bebas hari ini, Selasa (12/5/2020).
Mereka telah memenuhi ketentuan pembebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM di tengah pandemi virus corona covid-19.
Kepmen ini tertuang dalam Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Para Tapol Papua di Jakarta itu dihukum 9 bulan pidana penjara kecuali Isay Wenda 8 bulan penjara.
"Para Tapol Papua Jakarta tidak mengajukan upaya hukum atau banding dengan alasan pandemi covid 19. Para Tapol Papua di Jakarta fokus terkait keselamatan dan kesehatan," kata Shaleh Al Ghifari, salah satu kuasa hukum dari tim advokasi Papua.
Shaleh mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara tapol, keluarga dan penasihat hukum untuk tidak mengajukan upaya hukum.
Para Tapol Papua, Surya Anta Ginting Cs walaupun sudah di hukum penjara dan bebas dari penjara tetapi mereka tetap berkomitmen untuk menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di tanah Papua.
"Ini adalah harga yang mahal yang harus ditebus para Tapol Papua demi terwujudnya keadilan dan harga diri bagi rakyat Papua," terangnya.
Selain itu, para tapol setelah bebas dari penjara akan memberikan dukungan dan menguatkan para tapol Papua lainnya yang masih dipenjara.
Baca Juga: 6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus
Mereka meminta pemerintah Indonesia membebaskan seluruh tapol Papua tanpa syarat karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Para tapol Papua juga meminta pemerintah RI untuk menghentikan segala kriminalisasi terhadap aktivis prodemokrasi yang menyuarakan pendapatnya atas ketidakadilan.
Mereka juga menyerukan agar menghentikan sikap represif dan diskriminatif rasial terhadap mahasiswa maupun masyarakat Papua lainnya yang hendak menyampaikan pendapat, serta ekspresi di muka umum.
Sebab hal itu dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.
Selain itu UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 juga menyebutkan, setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk dapat mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya baik secara lisan dan/atau tulisan.
Berita Terkait
-
Hari Ini, Tapol Papua Kasus Bintang Kejora Dibebaskan dari Penjara
-
Sambil Angkat Kitab Suci, Ahli Hukum Unair Jadi Saksi Ahli Kasus Papua
-
6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!
-
Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Divonis 9 Bulan Penjara
-
6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian