Suara.com - Bukannya bertobat setelah dibebaskan lewat program asimilasi di tengah pandemi Corona, eks narapidana bernama Iswahyudi (28) kembali berulah.
Pemuda yang tinggal di Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap polisi karena memperkosa wanita yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi rudapaksa itu terjadi saat Iswahyudi membawa paksa korban ke sebuah gubuk di tengah sawah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, penangkapan terhadap Iswahyudi dilakukan aparat sehari setelab korban mengalami pelecehan seksual pada Sabtu(9/5/2020) dini hari.
“Pada Hari Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, kita menerima laporan seorang perempuan. Dia melaporkan telah mengalami perbuatan tidak senonoh yaitu diperkosa oleh seseorang,” kata Arman seperti dilaporkan Terkini.id--jaringan Suara.com, kemarin.
Arman menceritakan, kasus ini bermula ketka korban pulang dari Kota Banyuwangi diantar oleh seorang temannya. Namun, setibanya di sekitar lokasi kejadian, yakni jalan area persawahan Kecamatan Glagah, korban dihadang dua orang pria.
Korban dan temannya pun langsung diancam dengan sebilah pisau oleh salah seorang pelaku. Saat itu, rekan korban yang ketakutan langsung melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian bersama kedua pelaku.
Setelah itu, korban dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan tersebut. Di gubuk inilah ia diperkosa oleh Iswahyudi.
“Kemudian dua orang pelaku yang menghadang itu salah satunya menyetubuhi korban dengan ancaman, di pondok di areal sawah. Kemudian terjadilah perbuatan yang tidak semestinya dilakukan itu,” ujar Arman.
Usai kejadian tersebut, pelaku berhasil diamankan di sekitar rumahnya oleh personel Polsek Glagah dibantu Resmob Polres Banyuwangi.
Baca Juga: Kecewa Disuruh Pulang Tak Bisa Naik KRL, Penumpang: Sosialisasi Nggak Masif
Sementara seorang rekan pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut tengah diburu aparat kepolisian.
“Satu orang yang ditangkap merupakan residivis. Baru saja bebas kemarin itu. Saat ini, kita masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga merupakan pelaku yang membawa senjata tajam dan menodong korban,” ujar Arman.
Atas perbuatan cabulnya itu, Iswahyudi dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Oknum Lapas Diduga Jual Program Asimilasi dan 6 Berita Napi Kumat Lagi
-
Baru Bebas Penjara karena Corona, Iswahyudi Perkosa Tetangga di Gubuk Sawah
-
106 Napi yang Bebas karena Corona Kembali Kumat, Maling hingga Cabuli Anak
-
Kembali Lakukan Aksi Curanmor, Dor...! Napi Asimilasi Ditembak Polisi
-
Akal Bulus Napi Program Asimilasi, Embat Motor Teman Modus Gantian Bonceng
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon