Suara.com - Bukannya bertobat setelah dibebaskan lewat program asimilasi di tengah pandemi Corona, eks narapidana bernama Iswahyudi (28) kembali berulah.
Pemuda yang tinggal di Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap polisi karena memperkosa wanita yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi rudapaksa itu terjadi saat Iswahyudi membawa paksa korban ke sebuah gubuk di tengah sawah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, penangkapan terhadap Iswahyudi dilakukan aparat sehari setelab korban mengalami pelecehan seksual pada Sabtu(9/5/2020) dini hari.
“Pada Hari Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, kita menerima laporan seorang perempuan. Dia melaporkan telah mengalami perbuatan tidak senonoh yaitu diperkosa oleh seseorang,” kata Arman seperti dilaporkan Terkini.id--jaringan Suara.com, kemarin.
Arman menceritakan, kasus ini bermula ketka korban pulang dari Kota Banyuwangi diantar oleh seorang temannya. Namun, setibanya di sekitar lokasi kejadian, yakni jalan area persawahan Kecamatan Glagah, korban dihadang dua orang pria.
Korban dan temannya pun langsung diancam dengan sebilah pisau oleh salah seorang pelaku. Saat itu, rekan korban yang ketakutan langsung melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian bersama kedua pelaku.
Setelah itu, korban dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan tersebut. Di gubuk inilah ia diperkosa oleh Iswahyudi.
“Kemudian dua orang pelaku yang menghadang itu salah satunya menyetubuhi korban dengan ancaman, di pondok di areal sawah. Kemudian terjadilah perbuatan yang tidak semestinya dilakukan itu,” ujar Arman.
Usai kejadian tersebut, pelaku berhasil diamankan di sekitar rumahnya oleh personel Polsek Glagah dibantu Resmob Polres Banyuwangi.
Baca Juga: Kecewa Disuruh Pulang Tak Bisa Naik KRL, Penumpang: Sosialisasi Nggak Masif
Sementara seorang rekan pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut tengah diburu aparat kepolisian.
“Satu orang yang ditangkap merupakan residivis. Baru saja bebas kemarin itu. Saat ini, kita masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga merupakan pelaku yang membawa senjata tajam dan menodong korban,” ujar Arman.
Atas perbuatan cabulnya itu, Iswahyudi dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Oknum Lapas Diduga Jual Program Asimilasi dan 6 Berita Napi Kumat Lagi
-
Baru Bebas Penjara karena Corona, Iswahyudi Perkosa Tetangga di Gubuk Sawah
-
106 Napi yang Bebas karena Corona Kembali Kumat, Maling hingga Cabuli Anak
-
Kembali Lakukan Aksi Curanmor, Dor...! Napi Asimilasi Ditembak Polisi
-
Akal Bulus Napi Program Asimilasi, Embat Motor Teman Modus Gantian Bonceng
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!