Suara.com - Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru soal pemberian sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.
Jika kedapatan melanggar, seperti tak menggunakan masker ketika ke luar rumah, akan diberikan sanksi sosial, denda, hingga penderekan kendaraan.
Namun, fakta di lapangan ternyata masih jauh dari aturan yang ditetapkan. Beberapa pengendara masih 'bebas' dari sanksi, meski jelas-jelas melanggar karena tak mengenakan masker.
Hal itu seperti terlihat di cek point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2020). Ada beberapa pengendara yang kedapatan tak menggunakan masker ketika melintas di pos PSBB Pasar Rebo. Namun para pelanggar hanya diberikan surat teguran hingga imbauan.
Salah satu anggota Satpol PP Jakarta Timur yang ditemui di pos cek point PSBB Pasar Rebo mengatakan, pihaknya baru akan melakukan penindakan sanksi denda atau sanksi sosial bagi pengendara yang tak bermasker jika 20 juta masker dari Pemprov DKI sudah dibagikan.
"Kita masih tunggu 20 juta masker gratis dibagikan dulu. Setelah dibagikan baru kita terapkan sanksi denda," kata Satrio, anggota Satpol PP yang bertugas di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2020).
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan denda bagi warga yang tak menggunakan masker tak akan langsung diterapkan. Pihaknya akan merampungkan pembagian 20 juta lembar masker terlebih dahulu.
Anies mengatakan warga DKI akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu setelah pembagian masker. Selama distribusi belum rampung, pihaknya akan memberikan sanksi teguran tertulis.
"Penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker (kain dari Pemprov DKI Jakarta) selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti (sanksi) denda," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Wacana Pemerintah Longgarkan PSBB Dinilai Tidak Tepat
Anies menyebut masker ini disalurkan langsung ke seluruh warga Jakarta. Jika tak dapat, maka bisa diminta langsung ke Kelurahan karena telah disediakan stoknya.
Berita Terkait
-
Satpol Akan Tertibkan PKL Pasar Mampang, Pedagang: Sepi Begini, Gak Ngumpul
-
Penampakan Rompi Khusus Pelanggar PSBB Jakarta, Mirip yang Dipakai Koruptor
-
Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan
-
Jualan Lagi, PKL Pasar Mampang: Mending Mati di Luar Daripada Diam di Rumah
-
DPR Protes: Masjid di Tutup, IKEA dan Mal Tetap Buka, Ada Apa Ini?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru