Suara.com - Seorang pemilik akun Facebook mengunggah foto yang menampilkan Presiden Jokowi dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Foto tersebut merupakan hasil bidikan layar artikel situs Law Justice berjudul "Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019".
Dalam unggahannya, Akun Alfi Laili Cholidah lantas menuliskan narasi bahwa rezim Jokowi yang disebut haram karena hasil dari kejahatan antek-antek China.
"Apapun caranya rakyat wajib tumbangkan Jokowi. Karena dia bukan pilihan rakyat. Ini rezmi haram hasil kejahatan antek-antek China," demikian narasi tersebut.
Lantas benarkah Refly Harun mengeluarkan pernyataan tersebut?
Penjelasan
Menurut penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim mengenai Refly Harun yang menyebut rezim Jokowi haram karena hasil kejahatan antek-antek China dipastikan tidak benar.
Sebabnya, Refly Harun tidak pernah mengeluarkan pernyatan sedemikian rupa.
Sejatinya, artikel Law Justice berjudul "Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019" yang dibagikan sumber mengacu pada sebuah video unggahan kanal YouTube Refly Harun.
Baca Juga: Rahmad Darmawan Ambil Sisi Positif Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19
Dalam video bertajuk "Badan Usaha Milik Negara Bukan Badan Usaha Milik Neneklu!!!", Refly Harun menjawab pertanyaan warganet tentang pencopotan dirinya dari jabatan komisaris utama perusahaan BUMN, PT Pelindo I pada 20 April 2020 lalu.
Warganet menduga Refly Harun dicopot karena kerap vokal mengkritik pemerintah. Namun, Refly Harun menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi komisaris BUMN untuk mengkritik pemerintah.
Dalam video tersebut, Refly Harun kemudian mengungkap aturan mengenai larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pengurus BUMN sebagai tim sukses kampanye dan pengurus partai sembari menunjukkan buku karyanya yang berjudul "Politik Keledai Pemilu: Catatan Hukum Refly Harun".
Ia lantas menjelaskan isi dari buku tersebut sebagai berikut.
"Saya termasuk yang mengkritik komisaris-komisaris BUMN yang ikut berkampanye bagi incumbent. Kenapa? Bukannya saya enggak suka pemerintah, enggak. Saya ingin menegakkan aturan, konstitusi, Undang-Undang. Karena Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 menyatakan yang namanya komisaris, dewan pengawas, direksi, dan karyawan BUMN dilarang dilibatkan kampanye"
"Bahkan dikatakan, mereka yang dilibatkan kampanye itu bisa diancam hukuman dua tahun penjara dan atau denda Rp 24 juta. Jadi, saya tidak mau terlibat dalam kampanye. Kritis tetap, karena saya menjalankan fungsi akademik. Jadi, saya tidak nyebong atau ngampret," kata Refly Harun seperti dikutip dari Turnbackhoax.id.
Berita Terkait
-
Masyarakat Sudah Galau oleh Corona Ditambah Iuran BPJS Kesehatan Naik
-
Kolombia Periksa TikTok Terkait Penggunaan Data Anak-anak
-
Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan, Dibatalkan, Dinaikkan Lagi
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Kado Pahit untuk Rakyat di Tengah Pandemi
-
Belum Lama Dibatalkan MA, Jokowi Malah Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733