Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) soal pemberian sanksi bagi pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam aturan itu, terdapat sejumlah sanksi yang bisa dikenakan kepada para pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan, sanksi yang diberikan adalah opsi pilihan. Hukuman yang diberikan bisa berupa denda atau sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
"Jadi pilihan (sanksinya). Ya kira-kira gitu," ujar Arifin saat dihubungi, Kamis (13/5/2020).
Menurut Arifin, nantinya penentuan sanksi akan dilakukan berdasarkan pertimbangan pelanggar. Jika merasa keberatan dengan membayar denda, maka bisa pelanggar bisa melakukan sanksi sosial.
Namun jika merasa tak bisa membersihkan fasilitas umum, maka diperbolehkan untuk membayar. Menurutnya yang terpenting masyarakat patuh dengan aturan ini.
"Kadang ada orang gak mau disuruh kerja sosial. Seorang kerja merasa punya duit, suruh nyapu di jalanan. 'ah saya bayar denda saja ah'. ya denda bayar dah," katanya.
Ia menyebut aturan ini dibuat bukan untuk memberikan sanksi yang banyak kepada masyarakat. Namun demi ketaatan menerapkan PSBB.
Masa sanksi teguran, kata dia, sudah selesai dan waktunya memberikan sanksi yang bisa membuat pelanggar jera.
"Sudah lewat teguran mah, iya kalau teguran lagi kapan mau insafnya," imbuh dia.
Baca Juga: Sanksi PSBB Depok Disuruh Bersihkan Fasilitas Umum sampai Bayar Rp 250 Ribu
Berita Terkait
-
Nakal! 1.145 Perusahaan Jakarta Langgar PSBB, 190 Ditutup
-
Penerima Bansos Tahap Dua DKI 2,1 Juta KK, Pemprov Hanya Tanggung Sebagian
-
PSBB Mau Dilonggarkan, Ahli Epidemiologi: Ini sudah Longgar Banget!
-
Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?
-
Ingat, Pelanggar PSBB Melawan Satpol PP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka