Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) soal pemberian sanksi bagi pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam aturan itu, terdapat sejumlah sanksi yang bisa dikenakan kepada para pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan, sanksi yang diberikan adalah opsi pilihan. Hukuman yang diberikan bisa berupa denda atau sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
"Jadi pilihan (sanksinya). Ya kira-kira gitu," ujar Arifin saat dihubungi, Kamis (13/5/2020).
Menurut Arifin, nantinya penentuan sanksi akan dilakukan berdasarkan pertimbangan pelanggar. Jika merasa keberatan dengan membayar denda, maka bisa pelanggar bisa melakukan sanksi sosial.
Namun jika merasa tak bisa membersihkan fasilitas umum, maka diperbolehkan untuk membayar. Menurutnya yang terpenting masyarakat patuh dengan aturan ini.
"Kadang ada orang gak mau disuruh kerja sosial. Seorang kerja merasa punya duit, suruh nyapu di jalanan. 'ah saya bayar denda saja ah'. ya denda bayar dah," katanya.
Ia menyebut aturan ini dibuat bukan untuk memberikan sanksi yang banyak kepada masyarakat. Namun demi ketaatan menerapkan PSBB.
Masa sanksi teguran, kata dia, sudah selesai dan waktunya memberikan sanksi yang bisa membuat pelanggar jera.
"Sudah lewat teguran mah, iya kalau teguran lagi kapan mau insafnya," imbuh dia.
Baca Juga: Sanksi PSBB Depok Disuruh Bersihkan Fasilitas Umum sampai Bayar Rp 250 Ribu
Berita Terkait
-
Nakal! 1.145 Perusahaan Jakarta Langgar PSBB, 190 Ditutup
-
Penerima Bansos Tahap Dua DKI 2,1 Juta KK, Pemprov Hanya Tanggung Sebagian
-
PSBB Mau Dilonggarkan, Ahli Epidemiologi: Ini sudah Longgar Banget!
-
Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?
-
Ingat, Pelanggar PSBB Melawan Satpol PP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan