Suara.com - Pedagang kaki lima mulai memenuhi trotoar di Pasar Tanah Abang, mereka kembali membuka lapak meski Jakarta masih menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pantauan Suara.com pada Kamis (14/5/2020), meski pasar utamanya tutup, pedagang kaki lima masih saja memenuhi trotoar jalanan sekitar Pasar Tanah Abang dan menjajakan barang dagangannya.
Petugas gabungan Satpol-PP, TNI-Polri, dan Dinas Perhubungan juga selalu siaga melakukan pemeriksaan di pos PSBB di area blok A dan di Jalan Jembatan Tinggi, Tanah Abang.
Namun petugas tidak menindak pedagang yang masih menggelar lapak dagangan, mereka hanya mengawasi aktivitas perdagangan agar teta sesuai dengan protokol kesehatan; jaga jarak, pakai masker dan sebagainya.
Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu bahkan mengakui bahwa para pedagang ini sulit diatur, imbauan dari petugas sudah sangat sering dilakukan namun tak kunjung dipatuhi dengan alasan ekonomi mereka yang turun drastis.
"Pedagang-pedagang ini bandel kalau dibilangin. Padahal sudah dikasih tahu sejak awal sama petugas. Jujur saya baru tahu lagi ini. Saya sudah berkali-kali memberi tahu biar mereka tidak berjualan di lokasi," kata Yassin, Kamis (14/5/2020).
Menurut Yassin, para pedagang tersebut bukan pedagang warga asli Tanah Abang sehingga sulit diatur.
"Itu pedagang yang bandel berjualan bukan warga Tanah Abang, itu pedagang kebanyakan dari luar kota Jakarta. Kalau yang warga asli, saya tahu semua," jelas Yassin.
Yassin menyebut petugas selalu bersiaga di lokasi, Pemprov DKI juga sudah mengimbau mereka agar beralih berjualan secara online selama PSBB.
Baca Juga: Polisi Dibacok Pelaku Tawuran Tambora, Warga: Kalau Gak Ditolong Habis Itu
"Kami sudah kerahkan Satpol PP untuk memeriksa lokasi. Semoga kalau ada yang berjualan, ditindak saja, kan dari pihak lain sudah menyarankan jualan online," ucapnya.
Dia menambahkan, untuk sementara sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga pembongkaran lapak.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB sejak 10 April sampai 22 Mei 2020 untuk memutus rantai penyebaran virus corona COVID-19, kondisi ini bisa saja diperpanjang sesuai dengan kebijakan pemprov DKI.
Tag
Berita Terkait
-
Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pakai Rompi Oranye Seperti Tahanan KPK
-
Penjual Kurma Sedih karena Sepi Pembeli: Laku 1 Kg Aja, Saya Alhamdulillah
-
Razia PSBB di Tanah Abang, Puluhan Warga Disuruh Push-up hingga Sapu Jalan
-
Tak Bermasker hingga Ribut sama Petugas, Politisi Gerindra Ngaku Bersalah
-
Ingat! Sanksi PSBB di Jakarta Bisa Milih, Mau Didenda atau Bersih-bersih
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka