Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menyatakan ketidaksetujuan adanya kenaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan yang diputuskan pemerintah. Ribka meminta, kenaikkan tersebut dibatalkan karena membebani rakyat apalagi saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Ribka mengatakan, dalam rapat yang sudah dilakukan DPR, menolak tegas kenaikkan iuran tersebut. Ia mengemukakan, seharusnya pemerintah hanya tinggal menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan aturan terkait kenaikkan iuran BPJS. Bukan sebaliknya, malah melakukan upaya lain untuk kembali menaikkan.
"Pemerintah sensitif deh, ini kan sebenarnya tinggal mengeksekusi hasil keputusan MA aja. Kenapa sih mesti harus naik? Kalau perlu, malah tidak dinaikkan bahkan dibebaskan seperti pajak dibebaskan, ya bensin untuk ojol aja bisa 50 persen, 30 persen," kata Ribka melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
"Ini kenapa BPJS malah naik? Lama-lama orang nggak ada yang bayar BPJS," ujarnya.
Ia lantas meminta agar pemerintah mengkaji kembali aturan terkait kebaikkan iuran BPJS dengan harapan keputusan tersebut nantinya bisa dibatalkan.
"Dan harapan saya sebagai wakil rakyat semua mengeluh bahkan mengeluh kontrak rumah, mengeluh pekerjaan ke depan yang di-PHK, semua bahkan untuk anak sekolah ini supaya dibatalkan kenaikkan BPJS," ujar Ribka.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Kenaikkan lembali iuran BPJS Kesehatan itu setelah Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Untuk Kebaikan Bersama
Sebelum dinaikkan lagi, iuran BPJS Kesehatan sempat dinaikkan lalu dibatalkan
Perlu dicatat, mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
1 Januari 2020 iuran BPJS dinaikkan
Pada awal tahun 2020, iuran BPJS dinaikkan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Dalam Perpres disebutkan iuran peserta Kelas I dinaikkan menjadi Rp 160.000. Kelas II dinaikkan menjadi Rp 110.000. Kelas III dinaikkan menjadi Rp 42.000.
1 Mei 2020 iuran BPJS diturunkan
Berita Terkait
-
Habis Lebaran Buruh KSPI Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
-
Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, MA Persilakan Warga Menggugat
-
Pemerintah Guyur Rp 3,1 Triliun untuk Subsidi Kelas III BPJS Kesehatan
-
BPJS Naik Lagi, Jokowi Diprotes: Uang Triliunan Malah Buat Kursus Aneh-aneh
-
Kenaikan Iuran BPJS Digugat Lagi, DPR: Pemerintah Bisa Malu Jika Dikabulkan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara