Suara.com - Gara-gara ulah istrinya di media sosial, seorang prajurit TNI dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) berinisial Sersan Mayor (Serma) T terpaksa harus menjalani penahanan selama 14 hari.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, penahanan itu merupakan hukuman disiplin militer akibat tindakan dari istri Serma T.
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," katanya seperti dikutip Suara.com dari Batamnews.co.id, Senin (18/5/2020).
Penahanan itu diberikan sesuai KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD melakukan sidang.
Dalam sidang tersebut, istri Serma T yang berinisial SD juga terancam akan diproses hukum dan terancam dikenakan UU ITE. Namun, tidak dijelaskan secara rinci apa masalah SD di media sosial sehingga suaminya harus menjalani penahanan.
"Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," kata dia.
Namun berdasarkan informasi yang viral di medsos, SD sempat mengunggah tulisan di akun pribadinya. Dari tangkap layar, SD mendoakan agar rezim segara tumbang. "Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020."
Sementara, sidang disiplin terhadap Serma T dilaksanakan di Mako Rindam Jaya pada hari ini.
"Sidang disiplin militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum dari Serma T, sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin besok, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya," kata dia.
Baca Juga: Jokowi soal Relaksasi PSBB: Harus Hati-hati, Jangan Keliru Memutuskan
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Bully Bocah Gorengan Ditangkap, Kena 'Prank' Polisi
-
Terinspirasi Film, Warganet Temukan Sepatu Adinda dengan Daun Singkong Tiga
-
Bikin Sedih, Beredar Foto Penjual Jasa Service Ponsel di Pinggir Jalan
-
Bikin Ngakak, Akun Twitter Dinkes Jatim Salah Unggah Permainan E-Commerce
-
Mirip Ospek, Istri Warganet Ini Ubah Daftar Belanjaan Jadi Teka-teki
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan