Suara.com - Gara-gara ulah istrinya di media sosial, seorang prajurit TNI dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) berinisial Sersan Mayor (Serma) T terpaksa harus menjalani penahanan selama 14 hari.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, penahanan itu merupakan hukuman disiplin militer akibat tindakan dari istri Serma T.
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," katanya seperti dikutip Suara.com dari Batamnews.co.id, Senin (18/5/2020).
Penahanan itu diberikan sesuai KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD melakukan sidang.
Dalam sidang tersebut, istri Serma T yang berinisial SD juga terancam akan diproses hukum dan terancam dikenakan UU ITE. Namun, tidak dijelaskan secara rinci apa masalah SD di media sosial sehingga suaminya harus menjalani penahanan.
"Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," kata dia.
Namun berdasarkan informasi yang viral di medsos, SD sempat mengunggah tulisan di akun pribadinya. Dari tangkap layar, SD mendoakan agar rezim segara tumbang. "Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020."
Sementara, sidang disiplin terhadap Serma T dilaksanakan di Mako Rindam Jaya pada hari ini.
"Sidang disiplin militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum dari Serma T, sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin besok, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya," kata dia.
Baca Juga: Jokowi soal Relaksasi PSBB: Harus Hati-hati, Jangan Keliru Memutuskan
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Bully Bocah Gorengan Ditangkap, Kena 'Prank' Polisi
-
Terinspirasi Film, Warganet Temukan Sepatu Adinda dengan Daun Singkong Tiga
-
Bikin Sedih, Beredar Foto Penjual Jasa Service Ponsel di Pinggir Jalan
-
Bikin Ngakak, Akun Twitter Dinkes Jatim Salah Unggah Permainan E-Commerce
-
Mirip Ospek, Istri Warganet Ini Ubah Daftar Belanjaan Jadi Teka-teki
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek