Suara.com - Sejumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, menolak dikenakan sanksi sosial seperti menyapi jalan karena gengsi.
"Setiap hari ada saja masyarakat yang tidak mau kerja sosial karena gengsi dan malu," kata Kepala Satpol PP Jatinegara, Sadikin di Jakarta, Senin siang.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, kata Sadikin, terhadap pelanggar ketentuan penggunaan masker disanksi denda Rp100 ribu hingga Rp250 ribu tergantung tingkat pelanggarannya.
"Atau bagi mereka yang tidak mau disanksi pembayaran denda uang, bisa memilih sanksi lain berupa membersihkan jalan menggunakan rompi," katanya.
Namun terhadap pelanggar yang merasa gengsi dengan sanksi sosial diberikan pilihan membayar denda terkecil Rp100 ribu. "Itu pun kita beri dia masker dan sosialisasi terkait bahaya COVID-19," katanya.
Sadikin menambahkan, sanksi sosial dirasa efektif memberikan efek jera terhadap pelanggar PSBB.
Salah satu pelanggar PSBB, Dita Murdiansyah mengaku malu harus menyapu terminal dengan disaksikan banyak orang.
"Iya (malu). Abis ditonton masyarakat yang lain juga," katanya seraya membayar denda Rp100 ribu kepada petugas Satpol PP.
Sementara itu hingga hari keempat operasi penjatuhan saksi di Jatinegara jumlah pelanggar PSBB masih fluktuatif.
Baca Juga: Kakek PDP Corona Tewas Loncat dari Lantai 4 RS Hermina Langsung Dimakamkan
Pada Jumat (15/5) sebanyak 22 pelanggar, Sabtu (16/5) sebanyak 15 pelanggar dan Minggu (17/5) sebanyak 20 pelanggar, sedangkan hari ini tercatat 19 pelanggar.
Tag
Berita Terkait
-
PKL Tanah Abang Membludak Lagi saat PSBB: Ayo Diborong Bunda Biar Jadi Duit
-
Batal Resepsi, Pengantin Ini Rayakan Pernikahan dengan Bantu Orang Miskin
-
Kakek PDP Corona Tewas Loncat dari Lantai 4 RS Hermina Langsung Dimakamkan
-
Jokowi Minta Puskesmas Diperkuat untuk Penelusuran Virus Corona di Wilayah
-
Langgar Aturan Karantina, Pilot AS Dipenjara di Singapura
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'