Suara.com - Koordinator Kontras Yati Andriyani menyebut Polri aneh karena memberikan bantuan hukum kepada dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Buat kami di luar batas soal Polri memberikan bantuan hukum dua terdakwa. Ini pertanyaan dan keanehan luar biasa buat kami," kata Yati dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (18/5/2020).
Meski dua terdakwa itu merupakan anggota Brimob aktif, kata Yati, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette tak pantas mendapatkan bantuan hukum. Lantaran perbuatan mereka telah mencoreng instansi kepolisian.
"Jelas-jelas mencoreng institusi dan tidak sedang bekerja dalam kapasitas untuk menjalankan kewajiban. Orang ini melakukan tindak pidana kejahatan. Mengapa polri memberikan bantuan," tegas Yati.
Yati, yang juga anggota tim advokasi Novel ini sebenarnya tak mempermasalahkan Polri memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya.
Namun, bila memang dalam konteks sedang melakukan kepentingan tugas.
Pasalnya, yang dilakukan terdakwa Rahmat dan dan Ronny merupakan tindak kejahatan. Maka itu, menjadi pertanyaan besar publik. Sampai Polri turun tangan memberikan bantuan.
"Jangan-jangan kedua terdakwa sedang melakukan operasi tugas di bawah kepolisian? Ini pertanyaan kami. Apa jangan-jangan ini di bawah operasi kepolisian sehingga akhirnya dua terdakwa mendapat bantuan hukum?" ucap Yati.
"Apa ini di bawah kepolisian sehingga kepolisian begitu afirmatifnya dengan memberikan pembelaan. Kalau itu bantuan, kalau begitu kenapa Polri nggak bela semua anggota polri yang melakukan tindak pidana?" kata Yati
Baca Juga: Novel Baswedan: Ia Pasang Badan, Agar Pelaku Sebenarnya Tak Terungkap
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pelaku Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiyaan berat secara bersama-sama dan direncanakan dengan menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4 kepada Novel.
Akibat perbuatan terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu, kekinian kedua mata Novel mengalami luka berat hingga berpotensi mengalami kebutaan.
Atas perbuatannya Ronny dan Rahmat pun didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Novel Baswedan: Ia Pasang Badan, Agar Pelaku Sebenarnya Tak Terungkap
-
Penyiram Novel Dapat Pendampingan Hukum, Pengacara: Ada yang Mau Dilindungi
-
Polri Nilai Wajar Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dapat Bantuan Hukum
-
Tim Advokasi Minta MA dan Komisi Kejaksaan Awasi Sidang Novel Baswedan
-
Sebut Peradilan Sesat, Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kebakaran Hebat Gunung Bromo Diduga karena Api Unggun
-
7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan
-
Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh
-
Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya
-
Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru
-
Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini
-
Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026
-
Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya
-
11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga