Suara.com - Koordinator Kontras Yati Andriyani menyebut Polri aneh karena memberikan bantuan hukum kepada dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Buat kami di luar batas soal Polri memberikan bantuan hukum dua terdakwa. Ini pertanyaan dan keanehan luar biasa buat kami," kata Yati dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (18/5/2020).
Meski dua terdakwa itu merupakan anggota Brimob aktif, kata Yati, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette tak pantas mendapatkan bantuan hukum. Lantaran perbuatan mereka telah mencoreng instansi kepolisian.
"Jelas-jelas mencoreng institusi dan tidak sedang bekerja dalam kapasitas untuk menjalankan kewajiban. Orang ini melakukan tindak pidana kejahatan. Mengapa polri memberikan bantuan," tegas Yati.
Yati, yang juga anggota tim advokasi Novel ini sebenarnya tak mempermasalahkan Polri memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya.
Namun, bila memang dalam konteks sedang melakukan kepentingan tugas.
Pasalnya, yang dilakukan terdakwa Rahmat dan dan Ronny merupakan tindak kejahatan. Maka itu, menjadi pertanyaan besar publik. Sampai Polri turun tangan memberikan bantuan.
"Jangan-jangan kedua terdakwa sedang melakukan operasi tugas di bawah kepolisian? Ini pertanyaan kami. Apa jangan-jangan ini di bawah operasi kepolisian sehingga akhirnya dua terdakwa mendapat bantuan hukum?" ucap Yati.
"Apa ini di bawah kepolisian sehingga kepolisian begitu afirmatifnya dengan memberikan pembelaan. Kalau itu bantuan, kalau begitu kenapa Polri nggak bela semua anggota polri yang melakukan tindak pidana?" kata Yati
Baca Juga: Novel Baswedan: Ia Pasang Badan, Agar Pelaku Sebenarnya Tak Terungkap
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pelaku Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiyaan berat secara bersama-sama dan direncanakan dengan menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4 kepada Novel.
Akibat perbuatan terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu, kekinian kedua mata Novel mengalami luka berat hingga berpotensi mengalami kebutaan.
Atas perbuatannya Ronny dan Rahmat pun didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Novel Baswedan: Ia Pasang Badan, Agar Pelaku Sebenarnya Tak Terungkap
-
Penyiram Novel Dapat Pendampingan Hukum, Pengacara: Ada yang Mau Dilindungi
-
Polri Nilai Wajar Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dapat Bantuan Hukum
-
Tim Advokasi Minta MA dan Komisi Kejaksaan Awasi Sidang Novel Baswedan
-
Sebut Peradilan Sesat, Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
-
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK
-
Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19
-
Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!
-
WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru
-
Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan
-
3 Orang Meninggal Dunia, Kasus Pertama Hantavirus Ditemukan di Israel
-
Datang ke KPK, Gus Ipul Jelaskan Alasannya Pakai Mobil Listrik RI 27