Suara.com - Koordinator Kontras Yati Andriyani menyebut Polri aneh karena memberikan bantuan hukum kepada dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Buat kami di luar batas soal Polri memberikan bantuan hukum dua terdakwa. Ini pertanyaan dan keanehan luar biasa buat kami," kata Yati dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (18/5/2020).
Meski dua terdakwa itu merupakan anggota Brimob aktif, kata Yati, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette tak pantas mendapatkan bantuan hukum. Lantaran perbuatan mereka telah mencoreng instansi kepolisian.
"Jelas-jelas mencoreng institusi dan tidak sedang bekerja dalam kapasitas untuk menjalankan kewajiban. Orang ini melakukan tindak pidana kejahatan. Mengapa polri memberikan bantuan," tegas Yati.
Yati, yang juga anggota tim advokasi Novel ini sebenarnya tak mempermasalahkan Polri memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya.
Namun, bila memang dalam konteks sedang melakukan kepentingan tugas.
Pasalnya, yang dilakukan terdakwa Rahmat dan dan Ronny merupakan tindak kejahatan. Maka itu, menjadi pertanyaan besar publik. Sampai Polri turun tangan memberikan bantuan.
"Jangan-jangan kedua terdakwa sedang melakukan operasi tugas di bawah kepolisian? Ini pertanyaan kami. Apa jangan-jangan ini di bawah operasi kepolisian sehingga akhirnya dua terdakwa mendapat bantuan hukum?" ucap Yati.
"Apa ini di bawah kepolisian sehingga kepolisian begitu afirmatifnya dengan memberikan pembelaan. Kalau itu bantuan, kalau begitu kenapa Polri nggak bela semua anggota polri yang melakukan tindak pidana?" kata Yati
Baca Juga: Novel Baswedan: Ia Pasang Badan, Agar Pelaku Sebenarnya Tak Terungkap
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pelaku Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiyaan berat secara bersama-sama dan direncanakan dengan menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4 kepada Novel.
Akibat perbuatan terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu, kekinian kedua mata Novel mengalami luka berat hingga berpotensi mengalami kebutaan.
Atas perbuatannya Ronny dan Rahmat pun didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Novel Baswedan: Ia Pasang Badan, Agar Pelaku Sebenarnya Tak Terungkap
-
Penyiram Novel Dapat Pendampingan Hukum, Pengacara: Ada yang Mau Dilindungi
-
Polri Nilai Wajar Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dapat Bantuan Hukum
-
Tim Advokasi Minta MA dan Komisi Kejaksaan Awasi Sidang Novel Baswedan
-
Sebut Peradilan Sesat, Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan