Suara.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DKI, Muhammad Hanif mengakui pernah meminta uang Rp 150 juta kepada terdakwa mantan Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta Yul Dirga. Permintaan uUang itu untuk tambahan acara fashion show anaknya Hanif.
Hal itu disampaikan Jaksa dari KPK, ketika membongkar sadapan email antara Hanif dan Yul Dirga, dalam persidangan perkara kasus dugaan suap atas restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).
Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan dalam email itu, Hanif meminta tolong dicarikan tiga perusahaan yang mau mensponsori acara fashion show anaknya. Adapun uang kekurangan acara sebesar Rp 150 juta.
Hanif yang duduk di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Yul Dirga mengakui isi email tersebut.
"Betul (Pak Jaksa). Tujuannya hanya sponsorship," kata Hanif di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).
Jaksa Takdir pun kembali menanyakan kepada saksi Hanif apakah email tersebut juga dikirimkan ke pejabat pajak lainnya selain ke Yul Dirga, terkait permintaan uang Hanif untuk sponsor fashion show anaknya.
Hanif pun menjawab tidak ada dirinya mengirimkan ke pejabat pajak DKI lainnya terkait email itu, selain kepada Yul Dirga.
Menurut Hanif, permintaan uang itu pun akhirnya batal, lantaran kata Yul Dirga, tak ada perusahaan yang mau mensponsori acara fashion show.
"Saya terus terang kirim email, artinya kalau sudah cukup dananya kan. Ini kan kurang Rp 150 juta, tapi ini batal. Jadi istilahnya karena nggak ada yang mau perusahaan jadi sponsorship fashion show anak saya," ucap Hanif.
Baca Juga: Sampai 18 Mei, 5.996 Orang di Jakarta Terinfeksi Virus Corona
Jaksa KPK Takdir kembali menanyakan apakah acara fashion show tetap berjalan. Hanif pun mengaku berjalan dengan dirinya mengeluarkan uang tanpa adanya bantuan sponsor dari perusahaan manapun.
"Jadi, saya yang tanggulangin karena terjepit," ucap Hanif.
Hanif mengaku pernah juga diperiksa oleh Tim Inpektorat Jenderal Pajak DKI Jakarta soal email. Namun, oleh pihak Inspektorat persoalan itu tak diperpanjang.
"Pernah (diperiksa) oleh Inspektorat Jenderal. Saya tanya email yang mana, kan banyak email saya," tutup Hanif.
Dalam dakwaan Yul Dirga menerima suap sebesar USD 34.625 dan Rp 25 juta dari Komisaris PT. Wahana Auto Ekamarga (PT WAE), Darwin Maspolin. Uang itu bertujuan memberikan diskon mobil demi mendapat restitusi pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Terkini
-
Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Viral Es Gabus Johar Baru Dikira Pakai Busa Kasur, Polisi Akui Salah Simpulkan dan Minta Maaf
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK