Suara.com - Singapura akan mencabut lockdown pada 1 Juni mendatang dengan langkah-langkah akan secara bertahap diangkat dalam tiga fase mulai hari berikutnya.
Dalam pernyataan tertulisnya, Kementerian Kesehatan Singapura menyampaikan fase pertama negara itu akan membuka sektor perekonomian secara terbatas.
Namun demikian, para lansia diminta untuk tetap di rumah.
“Setiap orang dapat meninggalkan rumah hanya untuk kegiatan penting, dan harus mengenakan masker melakukannya,” tulis Kementerian Kesehatan Singapura pada Selasa malam sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Anadolu, Rabu (20/5/2020).
Selama pencabutan lockdown ini, kementerian akan terus memonitor tingkat infeksi harian.
Jika penularan antara warga tetap rendah dan infeksi di antara pekerja asing dapat terkendali, maka Singapura memasuki fase kedua dengan dimulainya kembali kegiatan secara bertahap.
“Pada fase kedua ini, kami berharap kegiatan sosial skala kecil dapat berjalan kembali,” ujar Kementerian.
Hal ini, ditandai, lebih banyak pusat bisnis yang dapat berjalan kembali, termasuk tempat fitness dan tempat perkuliahan.
Selanjutnya, kata Kementerian, Singapura akan memasuki fase ketiga dengan mengizinkan kembali para lansia untuk beraktivitas sambil tetap menjalankan social distancing dan menghindari tempat-tempat keramaian.
Baca Juga: Salah Kirim Pesan ke 357 Pasien Covid-19, Singapura Minta Maaf
Pada fase ini, lanjut Kementerian, bioskop dan klub malam akan kembali beroperasi sejauh mereka tetap dapat menjaga keamanan.
Kementerian juga mengatakan negaranya pada fase ini negaranya juga akan membuka perbatasannya dari dan keluar Singapura.
Pada Selasa, Kementerian Kesehatan Singapura melaporkan 451 kasus Covid-19 baru.
Kementerian menyampaikan sebagian besar kasus berasal dari pemegang izin kerja yang tinggal di asrama pekerja asing.
Sedangkan, satu kasus berasal dari warga Singapura atau permanent resident.
Singapura adalah negara dengan infeksi Covid-19 tertinggi di Asia Tenggara dengan 28.794 kasus dengan 22 kematian, berdasarkan data John Hopkins University.
Berita Terkait
-
Mulai 1 Juni, Singapura Akan Cabut Lockdown Secara Bertahap
-
Salah Kirim Pesan ke 357 Pasien Covid-19, Singapura Minta Maaf
-
Longgarkan Pembatasan Sosial, Singapura Buka Sekolah dan Layanan Kesehatan
-
Viral Warga Teriak Virus ke Perawat, Anak Disemprot Disinfektan
-
Viral, Perempuan Semi Telanjang Sengaja Pamer di Depan Publik saat Corona
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK