Suara.com - Kementerian Luar Negeri menjelaskan kronologi kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang meninggal dunia kemudian dilarung di perairan Somalia.
Kasus ini mengemuka setelah video yang memperlihatkan peristiwa pelarungan jenazah ABK bernama Herdianto tersebut, beredar di media sosial dan kemudian ditelusuri oleh Kemlu bersama kementerian/lembaga terkait.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, ABK kapal Lu Qing Yuan Yu 623 itu meninggal dunia pada 16 Januari 2020 dan kemudian jenazahnya dilarung di perairan Somalia pada 23 Januari 2020.
“Pada saat dicoba dibangunkan oleh sesama ABK WNI, almarhum diketahui sudah meninggal dunia. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian,” kata Judha dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Herdianto diduga adalah korban perbudakan dan penganiayaan di kapal berbendera China tersebut.
Dalam unggahan video yang beredar di Facebook, dijelaskan bahwa meskipun sakit dia tetap dipaksa bekerja hingga kakinya lumpuh, sampai akhirnya meninggal dunia.
Guna merespons kasus ini, Kemlu segera berkoordinasi dengan KBRI Nairobi, yang wilayah akreditasinya meliputi Somalia, untuk meminta informasi dari otoritas setempat mengenai pelarungan jenazah ABK.
“Sampai saat ini tidak ada informasi mengenai peristiwa tersebut. Jadi peristiwa tersebut tidak diketahui oleh otoritas Somalia,” kata Judha.
Kemlu melalui KBRI Beijing juga telah mengirim nota diplomatik kepada Kemlu China untuk meminta penyelidikan lebih lanjut mengenai peristiwa kematian Herdianto, termasuk peristiwa pelarungan, penyebab pelarungan, dan meminta agar ada penyelidikan mengenai kondisi ABK lain di atas kapal.
Baca Juga: Lahiran di Kamar Mandi, Remaja di Padangsidimpuan Akui Diperkosa Ayah Tiri
Selanjutnya, Kemlu telah mengadakan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait dan mengundang ahli waris keluarga serta perwakilan PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang merupakan agen yang mengurus penempatan kerja almarhum di luar negeri.
Dalam pertemuan itu, PT MTB menyatakan telah membuat surat keterangan kematian pada 23 januari 2020 dan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait seperti Kemlu, Kemenaker, dan BNP2TKI.
“Kami sudah melakukan pengecekan ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan,” kata Judha seperti dimuat Antara.
Tidak berizin
Dalam proses penelusuran kasus, Kemlu mengungkap bahwa PT MTB yang berlokasi di Tegal, Jawa Tengah, tidak memiliki izin untuk menempatkan awak kapal Indonesia di luar negeri.
Karena itu, kasus ini kini ditangani oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jateng.
Berita Terkait
-
Video WNI Merokok di Area Terlarang di Jepang Viral, Ini Klarifikasinya
-
7 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Diduga Kasus Haji Ilegal dan Pelanggaran Finansial
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai