Suara.com - Seorang pria nekat berjalan kaki sekitar 400 km dari Jakarta ke Jawa Tengah, setelah dipecat tanpa pesangon oleh tempatnya bekerja yang bangkrut akibat wabah virus corona.
Dia memutuskan berjalan kaki juga dilatari kegagalannya mudik dengan kendaraan umum lantaran kebijakan larangan mudik.
Tadinya ia sudah bertekad untuk jalan kaki hingga ke Solo, kota asalnya, namun mendapat bantuan saat tiba di Batang, Jawa Tengah.
"Saya cuma ada dua pilihan, bertahan tapi sekarat di Jakarta tanpa ada bantuan apa pun atau pulang ke Solo," ungkap Maulana Arif Budi Satrio, 38 tahun.
Dengan berjalan kaki, Rio- panggilan akrabnya - meninggalkan Cibubur, di pinggiran Jakarta, pada 11 Mei lalu dan tiba di perbatasan antara Batang dan Kendal di Gringsing, 13 Mei 2020.
Setiap harinya, demikian pengakuannya, dia berjalan sekitar 100 kilometer dengan berjalan selama 12-14 jam.
"Sepatu saya masukan kresek dan saya berjalan pakai sandal jepit ini karena lebih nyaman," ujarnya.
Dia nekad berjalan kaki setelah tempatnya bekerja, yaitu sebuah perusahaan bus wisata, memecatnya dan sejumlah karyawan lainnya.
'Saya diberitahu dipecat pada 8 April'
Baca Juga: Anak Istri Kelaparan saat Corona, Jono Jual Blender Sambil Nangis
Ini dilakukan setelah perusahaan tersebut bangkrut akibat terdampak wabah virus.
"Saya diberitahu (dipecat) tanggal 8 Mei lalu pukul 11 siang." Rio tak bisa melupakan tanggal tersebut - sampai kini.
Kepalanya makin pening tak karuan, karena pemecatan itu tidak disertai gaji terakhir, THR maupun pesangon. "Saya pasrah akhirnya," akunya kepada wartawan di Solo, Fajar Sodiq.
Kenyataan ini, tentu saja, membuatnya terhimpit. Tanpa penghasilan, menurutnya, sangat sulit untuk bertahan hidup di Jakarta.
Lagipula, ayah satu anak ini tak bisa mengharap bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lantaran dia tak memiliki KTP DKI Jakarta. "KTP saya Solo".
"Saya cuma ada dua pilihan, bertahan tapi sekarat di Jakarta tanpa ada bantuan apa pun atau pulang ke Solo," Rio mengingat lagi apa yang di benaknya ketika itu.
Berita Terkait
-
Update 21 Mei, 6.220 Orang di Jakarta Positif Corona, 1.536 Orang Sembuh
-
Qiu Haibo: Perilaku Virus Corona Berubah, Beda dari Kasus Wuhan
-
Minta Anies Setop PSBB, DPRD DKI: Masalah Perut dan Kesehatan sama Penting
-
Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Brasil Perluas Penggunaan Obat Klorokuin
-
Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19, Wuhan Larang Warga Makan Binatang Liar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Momen Mensos Santap Menu MBG Langsung dari Dapurnya, Begini Reaksinya
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya