Suara.com - Jaksa Penuntut Utama kenamaan di Jepang, Hiromu Kurokawa, mundur dari jabatannya setelah ketahuan melanggar aturan lockdown dengan berjudi mahjong.
Menyadur Japan Times, Kurokawa yang merupakan kepala Kantor Kejaksaan Tinggi Tokyo ini mengumumkan pengunduran diri pada Kamis (21/5).
Berdasarkan laporan Departemen Kehakiman Jepang, sang jaksa bermain mahjong dengan tiga wartawan sebanyak dua kali pada 1 Mei dan 13 Mei, di tengah pembatasan yang diterapkan Jepang.
Pemerintah Jepang pada Jumat (22/5) menyatakan telah menyetujui keputusan Kurokawa untuk hengkang dari Kejaksaan Tinggi Jepang.
Kini pemerintah disebutkan tengah mencari calon pengganti. Nama Makoto Hayashi, jaksa pengawas Kantor Kejaksaan Tinggi Nagoya pun muncul dan disebut akan menggantikan Kurokawa.
Kurokawa dikenal memiliki hubungan dekat dengan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe. Januari lalu, pihak Abe telah mengeluarkan kebijakan menaikkan usia pensiun bagi jaksa penutut umum yang kemudian disebut-sebut sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan posisi Kurokawa.
Kebijakan ini membawa Kurokawa tetap diizinkan menjabat sebagai kepala Kantor Kejaksaan Tinggi Jepang meski telah memasuki masa pensiun dengan usia 63 tahun.
Pembatasan wilayah di Jepang hingga kini masih diberlakukan, termasuk di kawasan Tokyo dan Hokkaido. Warga diimbau untuk tetap di rumah guna menekan sebaran virus corona.
Berdasarkan data Worldometers, Jepang sejauh ini mencatat total kasus infeksi Covid-19 sebanyak 16.424 dengan 279 kematian. Hingga Jumat (22/5), sejumlah 12.672 orang telah pulih.
Baca Juga: Door..Dorr! Kelompok Bersenjata Tembak Warga di Timika Papua
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu