Suara.com - Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan aktivitas perekonomian tetap bisa berjalan di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, termasuk belanja keperluan untuk lebaran.
Yurianto menegaskan aktivitas pasar tetap bisa dilakukan dengan catatan mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak, wajib masker, cuci tangan dan membersihkan diri sepulang dari pasar.
"Tidak ada larangan untuk membeli baju yang baru, tidak ada larangan untuk ke pasar, namun tetap dengan etika sesuai protokol kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun adalah cara yang paling bijak," Kata Yuri dari Kantor BNPB, Jakarta pada Jumat (22/5/2020).
Namun, Yuri meminta tradisi lebaran lainnya seperti anjangsana ke rumah saudara dan kerabat agar ditiadakan dulu selama pandemi. Dia meminta agar warga tetap berada di rumah untuk menghentikan penularan.
Yuri menyadari berbagai tradisi lebaran ini sangat sulit untuk dicegah sepenuhnya. Dia berharap, masyarakat memahami akan keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan tetap di rumah.
Dia juga meminta kepala daerah untuk berkoordinasi dengan daerah di sekitarnya untuk mengawasi pergerakan warga di perbatasan agar tidak melakukan mudik selama pandemi Corona.
“Oleh karena itu, mari kita sama-sama menyadari betul bahwa pergerakan apapun alasannya apabila tidak diperlukan sama sekali sebaiknya tidak dilakukan. Apalagi mudik,” kata dia.
Untuk diketahui, kurva epidemi pasien kasus Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia belum juga melandai. Hingga Jumat (22/5/2020), tercatat mencapai 20.796 orang positif terinfeksi Virus Corona atau Covid-19.
Dari jumlah itu, Yuri menyebut ada tambahan 48 orang meninggal sehingga total menjadi 1.326 orang meninggal dunia. Kemudian, ada tambahan 219 orang yang sembuh sehingga total menjadi 5.057 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Warga Bogor Serbu Pasar Anyar untuk Berbelanja Kebutuhan Lebaran
Sementara orang dalam pemantauan (ODP) yang masih dipantau 47.150 warga dan PDP menjadi 11.028 orang.
Yuri menegaskan semua ini tersebar merata di 34 provinsi dan 395 kabupaten/kota, ada penambahan sebanyak tiga kabupaten/kota yang baru terinfeksi pada Jumat (22/5/2020).
Berita Terkait
-
Achmad Yurianto: Indonesia Punya 104 Laboratorium Deteksi Spesimen Covid-19
-
Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2020 Hari Minggu 24 Mei
-
Cerita PRT Sambut Lebaran di Masa Pandemi, Tetap Gembira Meski Penuh Getir
-
H-2 Lebaran Melesat 634 Kasus, Kasus Covid-19 RI Kini Tembus 20.796 Orang
-
Minta Salat Ied di Rumah, Mahfud MD: Masjidil Haram dan Nawabi Saja Ditutup
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui