Suara.com - Video wawancara Deddy Corbuzier dengan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada Rabu (20/5/2020) dinyatakan melanggar aturan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Video wawancara itu yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Kamis (21/5/2020).
Namun, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan, video yang telah menyedot perhatian 3,4 juta penonton itu disebut tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham.
"Wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, melalui keterangan, Selasa (26/5/2020).
Adapun daftar pelanggaran yang dilakukan Deddy Corbuzier saat melakukan wawancara dengan Siti Fadilah Supari adalah sebagai berikut.
1. Melanggar izin peliputan
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.
Sementara itu Deddy diduga tidak mengantongi izin tertulis saat melakukan wawancara eksklusif yang dilakukan di dalam ruang perawatan RSPAD Gatot Subroto tersebut.
2. Melanggar aturan waktu peliputan.
Baca Juga: Jelang Project Restart, Kiper Bournemouth Malah Positif Terjangkit COVID-19
Deddy dianggap melanggar Peraturan Pasal 30 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit satuan kerja.
Setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, diketahui bahwa Deddy mewawancarai Siti Fadilah pada Rabu (20/5/2020l malam. Wawancara itu berlangsung sejak pukul 21.30 WIB sampai 23.30 WIB.
3. Melanggar aturan pelaksanaan peliputan lembaga pemasyarakatan
Pasal 30 ayat 4 menyebutkan bahwa pelaksanaan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Sementara itu, Deddy Corbuzier datang ke ruang Paviliun RSPAD Gatot Subroto bersama tiga orang lainnya dan tidak terdapat petugas pendamping.
Menurut Rika, petugas Rutan Pondok Bambu yang menjaga Siti Gadillah tak sempat bertanya kepada empat orang yang sudah masuk ke kamar Siti. Karena petugas terlambat menegur.
Berita Terkait
-
Ditemui Deddy Corbuzier, Politisi Demokrat Minta Siti Fadilah Dibebaskan
-
Ditemui Deddy Corbuzier, Ditjen PAS Baru Tahu usai Video Siti Fadilah Viral
-
Siti Fadilah Dikunci saat Didatangi Deddy Corbuzier, Perawat Dilarang Masuk
-
Siti Fadilah Jatuh Sakit di Penjara: Saya Ingin Bertemu Deddy Corbuzier
-
Rupanya Ini Alasan Deddy Corbuzier Buat Konten Bareng Indira Kalistha
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
Rektor UI Diteriaki "Zionis" Saat Acara Wisuda, Buntut Undangan Akademisi Pro-Israel
-
Duduk Bersila dengan Warga, Wapres Gibran Beri Solusi dan Bantuan Bagi Korban Banjir Denpasar
-
FBI Gelar Sayembara Tangkap Penembakan Charlie Kirk, Dapat Hadiah Uang Tunai Rp 1,65 Miliar
-
3 Orang Hilang Sejak Demo Agustus, KontraS Tutup Posko Aduan: Maaf Belum Ada Kabar Baik Hari Ini
-
Budiman Sudjatmiko Jawab Isu Kena Reshuffle, Ada Pembicaraan Posisi Baru?
-
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka
-
Apresiasi Mendagri Tito untuk Mal Pelayanan Publik Kota Makassar: Ada Gerai PBG dan BPHTB
-
Pendidikan Zita Anjani, Stafsus Presiden Batalkan Ngisi Seminar di Unpad Tapi Malah Ngegym
-
Usut Kuota Khusus hingga Haji Furoda, KPK Sebut Kapusdatin BPH Saksi Penting, Apa Alasannya?
-
Kunjungi Sekolah Rakyat, Prabowo Nostalgia Zaman Akmil: Saya Dulu Satu Kamar 60 Orang