Suara.com - Video wawancara Deddy Corbuzier dengan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada Rabu (20/5/2020) dinyatakan melanggar aturan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Video wawancara itu yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Kamis (21/5/2020).
Namun, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan, video yang telah menyedot perhatian 3,4 juta penonton itu disebut tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham.
"Wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, melalui keterangan, Selasa (26/5/2020).
Adapun daftar pelanggaran yang dilakukan Deddy Corbuzier saat melakukan wawancara dengan Siti Fadilah Supari adalah sebagai berikut.
1. Melanggar izin peliputan
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.
Sementara itu Deddy diduga tidak mengantongi izin tertulis saat melakukan wawancara eksklusif yang dilakukan di dalam ruang perawatan RSPAD Gatot Subroto tersebut.
2. Melanggar aturan waktu peliputan.
Baca Juga: Jelang Project Restart, Kiper Bournemouth Malah Positif Terjangkit COVID-19
Deddy dianggap melanggar Peraturan Pasal 30 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit satuan kerja.
Setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, diketahui bahwa Deddy mewawancarai Siti Fadilah pada Rabu (20/5/2020l malam. Wawancara itu berlangsung sejak pukul 21.30 WIB sampai 23.30 WIB.
3. Melanggar aturan pelaksanaan peliputan lembaga pemasyarakatan
Pasal 30 ayat 4 menyebutkan bahwa pelaksanaan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Sementara itu, Deddy Corbuzier datang ke ruang Paviliun RSPAD Gatot Subroto bersama tiga orang lainnya dan tidak terdapat petugas pendamping.
Menurut Rika, petugas Rutan Pondok Bambu yang menjaga Siti Gadillah tak sempat bertanya kepada empat orang yang sudah masuk ke kamar Siti. Karena petugas terlambat menegur.
Berita Terkait
-
Ditemui Deddy Corbuzier, Politisi Demokrat Minta Siti Fadilah Dibebaskan
-
Ditemui Deddy Corbuzier, Ditjen PAS Baru Tahu usai Video Siti Fadilah Viral
-
Siti Fadilah Dikunci saat Didatangi Deddy Corbuzier, Perawat Dilarang Masuk
-
Siti Fadilah Jatuh Sakit di Penjara: Saya Ingin Bertemu Deddy Corbuzier
-
Rupanya Ini Alasan Deddy Corbuzier Buat Konten Bareng Indira Kalistha
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona