Wawancara merupakan permintaan Siti Fadilah
Deddy Corbuzier menegaskan kalau wawancara ini adalah permintaan dari Siti Fadilah sendiri.
Namun menurut Deddy Corbuzier, banyak hal yang tidak berani disampaikan oleh mantan Menkes itu.
"Saya menatapnya. Mendengarnya bercerita. Dan Saya menangis. Banyak yang beliau tak berani sampaikan. Perjuangannya, siksaan batinnya. Hidupnya," kata Deddy Corbuzier.
Pertemuan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Disebut Langgar Aturan
Video wawancara Deddy Corbuzier bersama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadi terpidana kasus suap alat kesehatan sukses menyedot hingga 3,4 juta penonton pada akun YouTube resminya. Akan tetapi, pertemuan keduanya itu disebut melanggar aturan.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, kalau menurut keterangan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, wawancara itu diperkirakan dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB. Pada tanggal itu Siti memang sedang berada di RSPAD Gatot Subroto untuk melakukan pemeriksaan atas diagnosis Kerja Asthma.
BACA JUGA: Siti Fadilah Dikunci saat Didatangi Deddy Corbuzier, Perawat Dilarang Masuk
"Pada pukul 13.00 WIB hari itu, Siti Fadilah telah menempati Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: Dimarahi saat Mau Hubungan Badan, Wanita Bakar Selingkuhan Hidup-hidup
Perkiraan wawancara yang dilakukan pada malam hari itu diperkuat oleh adanya dua orang laki-laki dan dua perempuan yang masuk ke ruang perawatan Siti. Empat orang tersebut mengenakan masker, ada yang menggunakan penutup kepala dari jaket serta menggunakan ransel.
"Satu diantaranya adalah Dedy Corbuzier," katanya.
Saat itu petugas yang berjaga tidak sempat bertanya karena ketika hendak menanyakan, pintu sudah dikunci dari dalam. Perawat yang mau masuk ke ruang Siti untuk membawa obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan.
Pihak dari Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara tersebut usai videonya diunggah oleh Deddy melalui akun Instagramnya pada Kamis, 21 Mei 2020. Dengan adanya temuan itu, Plt Kepala Rutan pun langsung memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk menelusuri soal wawancara itu.
Hasilnya, wawancara Deddy dengan Siti ternyata tidak sesuai dan tidak memenuhi pernyataan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober 2011.
Adapun pasal dalam Permenkumham yang dianggap dilanggar Dedy dan Siti ialah pasal 28 ayat 1 yang berbunyi bahwa Peliputan untuk kepentingan penyediaan iformasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Kemudian pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit satuan kerja.
Berita Terkait
-
Diisukan Renggang dengan Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Punya Deretan Bisnis Sukses
-
Rumah Tangga Retak? Sabrina Unfollow Deddy Corbuzier Bikin Curiga
-
Dilanda Isu Cerai, Sabrina Chairunnisa Beri Jawaban Menohok
-
Anggap Anjing Jadi Sumber Kebahagiaan, Apa Agama Sabrina Chairunnisa?
-
Pekerjaan Sabrina Chairunnisa, Sudah Berpenghasilan Fantastis Sebelum Menikah dengan Deddy Corbuzier
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Organisasi Kesehatan Kritik Rencana Menkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026: Pembunuhan Rakyat!
-
Hariati Sinaga Kritik Sistem Kapitalis yang Menghalangi Kesetaraan
-
Ramai Aspirasi Pemekaran, NasDem Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP DOB
-
Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lanjut Tinjau Monumen Pancasila Sakti
-
Pemprov DKI Bangun Dua Kantor Kelurahan Hasil Pemekaran Kapuk, Kejari Jakbar Ikut Kawal Anggaran
-
Tren Penindakan Korupsi 2024 Anjlok, Kerugian Negara Justru Meroket
-
DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Tangani Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo
-
Perempuan Masih Jadi Objek Politik? Kritik Pedas Mahasiswi untuk Demokrasi Indonesia
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Merata di Kota-kota Besar Jawa dan Sumatera
-
Pengacar Arya Daru Pangayunan Minta Polisi Dalami Sosok Vara dan Dion, Siapa Dia?