Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto kepada Dewan Pengawas KPK.
Karyoto diduga melakukan pelanggaran etik dalam perkara kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat Kemendikbud RI.
"Hari ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, via email telah menyampaikan surat kepada Dewan Pengawas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto selaku Deputi Pimpinan Bidang Penindakan KPK dalam memberikan release kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 20 Mei 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis pada Selasa (26/5/2020).
Boyamin menyampaikan, sejumlah dugaan pelanggaran etik Karyoto dalam penangkapan terhadap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dilakukan tanpa perencanaan matang dan tidak detail.
"Mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk melakukan giat tangkap tangan. Semestinya, sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya? apakah suap atau gratifikasi? Dan siapa penyelenggara negaranya, sehingga ketika sudah dilakukan giat tangkap tangan tidak mungkin, tidak ditemukan penyelenggara negaranya," ucap Boyamin.
Kemudian, kata Boyamin, Karyoto dalam perencanaan dan analisa perkara terhadap kegiatan tangkap tangan diduga tidak melibatkan jaksa yang bertugas di KPK. Bila, OTT dilakukan dengan melibatkan jaksa tidak gagal sebagaimana selama ini terjadi di KPK.
"Semestinya melibatkan jaksa sebagai pengendali penanganan perkara untuk memastikan materi substansi peristiwa, kapan eksekusi penangkapan dan penahanan, kewenangan para pihak dan analisis SWOT-nya," ucap Boyamin.
Kemudian, dugaan pelanggaran etik lain Karyoto dalam pelaksanaan tangkap tangan adalah tidak tertib dan tidak lengkap administrasi penyelidikan, sebagaimana ditentukan SOP dan KUHAP untuk pengamanan sesorang atau penangkapan dan permintaan keterangan para pihak dari staf dan Rektor UNJ Komarudin.
"Semestinya jika giat tangkap tangan ini bagus dengan segala administrasnya maka potensi gagal adalah kecil," ucap Boyamin
Baca Juga: OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli
Selain itu, MAKI juga mempersoalkan dugaan pelanggaran etik Karyoto terkait keterangan pers yang disampaikannya mengenai OTT itu. Diduga, Karyoto membuat rilis kepada media atas inisiatifnya sendiri. Padahal diketahui, bahwa arahan maupun evaluasi Dewas KPK hanya juru bicara dan pimpinan KPK yang diperkenankan memberikan pernyataan kepada media terkait penanganan suatu perkara.
Dalam penyampaian persnya juga, Karyoto menyebut nama lengkap atau tanpa inisial pihak-pihak yang diamankan dan diperiksa KPK. Menurut, Boyamin pihak-pihak yang masih dalam pemeriksaan awal seharusnya menggunakan inisial demi azas praduga tidak bersalah.
"Selama ini rilis atau konferensi pers KPK atas kegiatan OTT selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," ujar Boyamin
Apalagi, kata Boyamin, Karyoto juga menyampaikan hal yang tidak benar dalam keterangan persnya. Ketika, dalam narasi pembukaan rilis yang menyatakan, 'merespon pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT, dapat kami jelaskan sebagai berikut.'
"Hal ini diduga tidak benar, karena informasi OTT tidak bocor sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk rilis," ungkap Boyamin
Boyamin berharap Dewas KPK segera memberikan respon untuk menindaklanjuti laporannya tersebut.
Berita Terkait
-
Sejak Dilantik, Dewas KPK Terbitkan 34 Izin Penyadapan dan 134 Izin Sita
-
OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli
-
DPR: OTT KPK Tak Sesuai Harapan, Justru Jadi Beban untuk Polri
-
Tanggapi Kritik, KPK Sebut MAKI Tak Paham Konstruksi Kasus OTT Pejabat UNJ
-
MAKI: OTT Pejabat UNJ di Kemendikbud Oleh KPK Sangat Tidak Berkelas
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Menhut Raja Juli Rahasiakan 12 Perusahaan 'Biang Kerok' Banjir Sumatra, Alasannya?
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Boni Hargens Kritik Keras Komite Reformasi Polri, Terjebak dalam Paralisis Analisis
-
Heboh 250 Warga Satu Desa Tewas Saat Banjir Aceh, Bupati Armia: Itu Informasi Sesat!
-
SLHS Belum Beres, BGN Ancam Suspend Dapur MBG di Banyumas
-
DPR Sentil Pejabat Panggul Beras Bantuan: Gak Perlu Pencitraan, Serahkan Langsung!
-
Investigasi Banjir Sumatra: Bahlil Fokus Telusuri Tambang di Aceh dan Sumut
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
Geram Titiek Soeharto Truk Angkut Kayu Saat Bencana: Tindak Tegas, Bintang Berapa pun Belakangnya
-
Aplikasi AI Sebut Jokowi Bukan Alumnus UGM, Kampus Buka Suara