Suara.com - Aparat gabungan Satpol PP, Polri dan TNI gencar melakukan penyekatan kepada warga yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta. Sejumlah warga yang tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pun terpaksa diminta putar balik petugas.
Berdasarkan pantauan Suara.com di check point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur sejak pukul 09.00 WIB, sejumlah warga dengan KTP luar Jabodetabek diberhentikan dan diminta untuk putar balik lantar\an tak memiliki SIKM.
Dua warga dengan KTP domisili Jawa Tengah bernama Kris (24) dan Bayu (26) terpaksa ditolak masuk ke wilayah DKI Jakarta lantaran tak memiliki SIKM.
Keduanya mengaku ingin masuk ke wilayah Jakarta untuk bekerja di salah satu Toko di kawasan Jakarta Selatan.
"Kami mau kerja ini mas di Jakarta Selatan," kata Kris saat berbincang dengan Suara.com di lokasi.
Keduanya mengatakan, baru kali ini diberhentikan petugas dan ditolak masuk ke wilayah Jakarta. Kris dan Bayu mengaku keduanya tinggal di asrama di tempat ia bekerja.
Sementara ketika disinggung apakah keduanya mengetahui bahwa adanya kebijakan SIKM bagi warga identitas luar Jabodetabek masuk ke Jakarta, keduanya kompak menjawab tak tahu.
"Selama ini kami lewat Depok ke Jakarta lewat-lewat aja. Gak tahu kalau ada itu (SIKM). Soalnya kami karyawan toko," ungkapnya.
Akhirnya Kris dan Bayu pun diminta untuk putar balik oleh petugas Satpol PP yang berjaga di Check Point Pasar Rebo.
Baca Juga: Dokter Tirta: New Normal Itu Adaptasi, Bukan Pasrah dengan Covid-19
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemeriksaan surat izin keluar-masuk wilayah Jakarta akan dilakukan secara ketat dan tegas bagi warga yang ingin masuk dan keluar Jakarta.
Anies menuturkan jika tidak memiliki surat izin keluar-masuk maka tidak diperbolehkan lewat. Warga tanpa surat izin keluar-masuk itu akan disuruh kembali ke tempat semula.
"Bila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan, karena anda harus kembali, pemeriksaannya akan ketat," ujar Anies.
Dia meminta warga bersikap tanggung jawab dengan mematuhi ketentuan yang ada dan menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.
"Kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara pemerintah pusat dalam hal ini dikoordinasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan kami di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tentu bekerja sama dengan pemerintah wilayah Jabodetabek," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Punya SIKM Jangan Harap Bisa Naik Kereta Api Jarak Jauh
-
Rabu Pagi, 9 Pengendara Ditolak Masuk Jakarta
-
Dalih Antar Bacang, 2 Warga Sleman 'Diusir' saat Masuk Jakarta Tanpa SIKM
-
Mendarat di Soetta Tak Punya SIKM Bakal Dikarantina 14 Hari di GOR
-
Fakta SIKM Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang Harus Diketahui
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?