Suara.com - Arus kendaraan yang melintas dari arah Merak ke arah Jabodetabek dan sebaliknya di Tol Cikupa, Tangerang terpantau ramai lancar pada H+4 lebaran, Rabu (27/5/2020).
Pantauan Suara.com pada Pukul 09.00-11.00 WIB, petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol-PP mulai memindahkan pos check poin pemeriksaan yang semula dari arah arus mudik ke arah arus balik masuk Jabodetabek.
"Baru mulai siang ini (penyekatan arus balik dari Merak), jadi siang ini kita sudah tidak lagi penyekatan mudik, posnya dibalik, pagi ini kita rekayasa lalu lintas dulu ada perubahan-perubahan, pembatas betonnya dipindah dan sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (27/5/2020).
Petugas menerapkan sistem satu lajur bagi kendaraan pribadi dari arah Merak ke Jabodetabek di Gerbang Tol Cikupa agar kendaraan dapat memperlambat laju untuk diperiksa sehingga tidak membahayakan petugas.
Kendaraan yang diperbolehkan melintas di Tol Merak-Tangerang hanya kendaraan logistik dan kendaraan darurat, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar, sembako dan ambulan.
Setiap kendaraan juga wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) agar bisa masuk ke Jabodetabek demi mencegah orang masuk ke dalam epicentrum virus corona covid-19 di Indonesia ini.
Apabila pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM tersebut, maka kendaraan mereka akan diputarbalikkan kembali ke arah Merak atau ke arah Jabodetabek.
"Karena baru dipindahkan posnya, nanti sore ada datanya (yang diputar balik)," ucap Sambodo.
Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah arus mudik sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Fase 3 DKI Jakarta yang berakhir pada 4 Juni 2020.
Baca Juga: Petugas Belum Periksa SIKM di Pintu Masuk Jabodetabek GT Cikupa
Untuk diketahui, PT Jasa Marga (Persero) mencatat pada Selasa (26/5/2020) kemarin jumlah kendaraan yang menuju Jakarta melalui GT Cikupa tercatat sebanyak 17.098 kendaraan, turun sebesar 59 persen dari Lebaran tahun 2019.
SIKM Jabodetabek bisa diajukan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkannya melalui lama corona.jakarta.go.id, masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera di laman tersebut.
Berita Terkait
-
Petugas Belum Periksa SIKM di Pintu Masuk Jabodetabek GT Cikupa
-
Operasi Ketupat 2020 Diperpanjang, Bertujuan Antisipasi Arus Balik
-
Ketua MPR Minta Warga yang Terlanjur Pulang Kampung Tidak Balik ke Jakarta
-
Nekat Keluar Jakarta, Puluhan Mobil Dipaksa Putar Balik di Tol Cikupa
-
Hari Ketiga Lebaran, Tol Cikupa Terpantau Lengang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud
-
Pria Ngaku Aparat Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang Ditangkap
-
Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan
-
Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri