Suara.com - Sejak pemerintah merelaksasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membuka bandara untuk kepentingan tertentu, masyarakat berbondong-bondong melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara ini.
Termasuk masyarakat yang datang dari luar negeri baik WNI maupun WNA.
BACA JUGA: 'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?
Guna mencegah meningkatnya jumlah kasus penyebaran virus corona, pihak Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta merilis Protokol Kesehatan yang harus diikuti seluruh WNI maupun WNA.
Adapun Protokol Kesehatan bagi WNI/WNA di Bandara Soekarno Hatta adalah sebagai berikut.
Jika membawa hasil negatif uji PCR, maka dilanjutkan:
1. Melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan (suhu, nadi, saturasi oksigen, pengamatan tanda dan gejala, wawancara/PE)
2. Melakukan validasi hasil PCR dan klirens atau izin kesehatan
3. Boleh pulang atau melanjutkan perjalanan (karantina mandiri 14 hari).
Baca Juga: Hampir Seluruh BUMN Siap Bekerja New Normal
BACA JUGA: Jangan Harap Bisa Naik Garuda Indonesia Jika Tak Punya SIKM
Jika pengunjung tidak membawa hasil uji PCR, maka:
1. Melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan (suhu, nadi, saturasi oksigen, pengamatan tanda dan gejala, wawancara/PE dan tes cepat covid-19 )
2. Jika tes cepat menunjukkan hasil reaktif maka pengunjung dirujuk ke RS Rujukan/Wisma Atlet
3. Jika tes cepat menunjukkan hasil non reaktif maka pengunjung dibawa ke Wisma Karantina Pademangan/Hotel lalu melakukan uji PCR.
Jika hasil tes PCR negatif maka dilanjutkan dengan melakukan validasi hasil PCR dan klirens atau izin kesehatan lalu boleh pulang atau melanjutkan perjalanan (karantina mandiri 14 hari)
Berita Terkait
-
Imam Besar Istiqlal: Jangan Jijik Pakai Masker, Tidak Pakai Justru Aneh
-
Mal Mau Buka Lagi, Pengelola Janji Terapkan Protokol Kesehatan secara Ketat
-
Begini Aturan Kesehatan Kemenkes untuk Pelanggan di Sektor Dagang dan Jasa
-
Hari Ketiga Lebaran, Bandara Soekarno-Hatta Terbangkan 3.000 Penumpang
-
Protokol Kesehatan Kemenkes Sektor Jasa, Ini Aturan Pengelola dan Pekerja
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
Garis Pertahanan Terakhir Gagal? Batas 1,5C Akan Terlampaui, Krisis Iklim Makin Gawat