Suara.com - Sejak pemerintah merelaksasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membuka bandara untuk kepentingan tertentu, masyarakat berbondong-bondong melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara ini.
Termasuk masyarakat yang datang dari luar negeri baik WNI maupun WNA.
BACA JUGA: 'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?
Guna mencegah meningkatnya jumlah kasus penyebaran virus corona, pihak Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta merilis Protokol Kesehatan yang harus diikuti seluruh WNI maupun WNA.
Adapun Protokol Kesehatan bagi WNI/WNA di Bandara Soekarno Hatta adalah sebagai berikut.
Jika membawa hasil negatif uji PCR, maka dilanjutkan:
1. Melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan (suhu, nadi, saturasi oksigen, pengamatan tanda dan gejala, wawancara/PE)
2. Melakukan validasi hasil PCR dan klirens atau izin kesehatan
3. Boleh pulang atau melanjutkan perjalanan (karantina mandiri 14 hari).
Baca Juga: Hampir Seluruh BUMN Siap Bekerja New Normal
BACA JUGA: Jangan Harap Bisa Naik Garuda Indonesia Jika Tak Punya SIKM
Jika pengunjung tidak membawa hasil uji PCR, maka:
1. Melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan (suhu, nadi, saturasi oksigen, pengamatan tanda dan gejala, wawancara/PE dan tes cepat covid-19 )
2. Jika tes cepat menunjukkan hasil reaktif maka pengunjung dirujuk ke RS Rujukan/Wisma Atlet
3. Jika tes cepat menunjukkan hasil non reaktif maka pengunjung dibawa ke Wisma Karantina Pademangan/Hotel lalu melakukan uji PCR.
Jika hasil tes PCR negatif maka dilanjutkan dengan melakukan validasi hasil PCR dan klirens atau izin kesehatan lalu boleh pulang atau melanjutkan perjalanan (karantina mandiri 14 hari)
Berita Terkait
-
Imam Besar Istiqlal: Jangan Jijik Pakai Masker, Tidak Pakai Justru Aneh
-
Mal Mau Buka Lagi, Pengelola Janji Terapkan Protokol Kesehatan secara Ketat
-
Begini Aturan Kesehatan Kemenkes untuk Pelanggan di Sektor Dagang dan Jasa
-
Hari Ketiga Lebaran, Bandara Soekarno-Hatta Terbangkan 3.000 Penumpang
-
Protokol Kesehatan Kemenkes Sektor Jasa, Ini Aturan Pengelola dan Pekerja
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual