Suara.com - Dipecat lewat aplikasi pengirim pesan, dirumahkan tanpa digaji, lalu tidak dapat tunjangan hari raya (THR) atau pesangon, para pekerja rumah tangga (PRT) kini berjuang untuk bertahan hidup hari demi hari dalam lilitan utang di tengah kerasnya tekanan hidup di Jakarta.
Mereka harus membayar sewa kontrakan, listrik, air, cicilan, makan sehari-hari, hingga membantu keluarga di kampung.
Tidak adanya kerangka hukum untuk melindungi PRT kerap disebut sebagai akar masalah. Mereka tidak dianggap sebagai pekerja formal sehingga berada dalam ruang gelap yang menimbulkan apa yang disebut pengamat ketenagakerjaan 'perbudakan modern'.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengaku belum menerima laporan pemecatan sepihak para PRT di tengah wabah virus corona dan meminta para pekerja itu untuk melapor agar pemerintah bisa hadir memberikan fasilitas kepada mereka.
Sementara itu, DPR menyebut telah memasukkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT yang mangkrak 15 tahun ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas dan diharapkan akan segera disahkan pada akhir masa sidang ketiga.
Beberapa PRT berbagi kisah mereka kepada wartawan BBC News Indonesia Raja Eben Lumbanrau, bagaimana pengalaman mereka dipecat sepihak dan berjuang bertahan hidup di kerasnya Jakarta tanpa ada pekerjaan.
Merry: Kerja enam tahun, di-PHK sepihak lewat WhatsApp
Merry, bukan nama sebenarnya, telah bekerja sebagai pengasuh anak selama enam tahun di salah satu keluarga selebriti Indonesia.
Asam manis perlakuan keluarga itu ia terima dengan ikhlas walaupun ia bekerja tanpa adanya kontrak kerja. Namun, akibat pandemi virus corona, ia dipecat sepihak hanya melalui WhatsApp.
Baca Juga: Setelah Rolls Royce, Kini Giliran Boeing PHK 12 Ribu Karyawan
Merry hanya mendapat upah delapan hari kerja dan tiga hari lembur di bulan Maret tanpa THR atau pesangon.
"Saya berkorban dan kerja susah payah. Sampai ke rumah mereka jam setengah 7 pagi, pulang jam 8-9 malam. Saya memberikan hati saya, dan sayang dengan anak mereka. Tapi langsung dilupakan begitu saja, terus diblokir WA saya. Sedih banget."
"Seperti mengambil kesempatan dalam kesempitan banget. Kami perantau, butuh makan, bayar sewa kontrakan, biaya anak. Tapi diperlakukan seperti ini," katanya.
Merry yang kala itu mendapatkan gaji Rp3 juta per bulan bersama Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) akan menuntut haknya yang diabaikan, diawali dengan jalur mediasi dan mungkin akan memikirkan untuk menempuh jalur hukum.
"Saya memperjuangkan hak saya bukan untuk saya semata. Tapi untuk pelajaran bagi mereka, para majikan untuk tidak semena-mena dengan para pekerja karena kami juga manusia, kami bekerja profesional," katanya.
Sri Herni: Pemasukan nol, utang jutaan rupiah
Berita Terkait
-
'Hancur' Akibat Wabah Corona, Warga Brasil Teriak Kelaparan
-
Pelaku Pedofil Mengintai Anak-anak di Tengah Lockdown Corona
-
Dr. Fauci: Virus Corona Takkan Hilang dalam Waktu Dekat
-
Media Asing Sebut Bali Bagaikan Kota Hantu Akibat Pandemi Covid-19
-
Berpotensi Sebarkan Corona, Aktivitas Bernyanyi Dilarang di Jerman
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu