Suara.com - Dipecat lewat aplikasi pengirim pesan, dirumahkan tanpa digaji, lalu tidak dapat tunjangan hari raya (THR) atau pesangon, para pekerja rumah tangga (PRT) kini berjuang untuk bertahan hidup hari demi hari dalam lilitan utang di tengah kerasnya tekanan hidup di Jakarta.
Mereka harus membayar sewa kontrakan, listrik, air, cicilan, makan sehari-hari, hingga membantu keluarga di kampung.
Tidak adanya kerangka hukum untuk melindungi PRT kerap disebut sebagai akar masalah. Mereka tidak dianggap sebagai pekerja formal sehingga berada dalam ruang gelap yang menimbulkan apa yang disebut pengamat ketenagakerjaan 'perbudakan modern'.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengaku belum menerima laporan pemecatan sepihak para PRT di tengah wabah virus corona dan meminta para pekerja itu untuk melapor agar pemerintah bisa hadir memberikan fasilitas kepada mereka.
Sementara itu, DPR menyebut telah memasukkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT yang mangkrak 15 tahun ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas dan diharapkan akan segera disahkan pada akhir masa sidang ketiga.
Beberapa PRT berbagi kisah mereka kepada wartawan BBC News Indonesia Raja Eben Lumbanrau, bagaimana pengalaman mereka dipecat sepihak dan berjuang bertahan hidup di kerasnya Jakarta tanpa ada pekerjaan.
Merry: Kerja enam tahun, di-PHK sepihak lewat WhatsApp
Merry, bukan nama sebenarnya, telah bekerja sebagai pengasuh anak selama enam tahun di salah satu keluarga selebriti Indonesia.
Asam manis perlakuan keluarga itu ia terima dengan ikhlas walaupun ia bekerja tanpa adanya kontrak kerja. Namun, akibat pandemi virus corona, ia dipecat sepihak hanya melalui WhatsApp.
Baca Juga: Setelah Rolls Royce, Kini Giliran Boeing PHK 12 Ribu Karyawan
Merry hanya mendapat upah delapan hari kerja dan tiga hari lembur di bulan Maret tanpa THR atau pesangon.
"Saya berkorban dan kerja susah payah. Sampai ke rumah mereka jam setengah 7 pagi, pulang jam 8-9 malam. Saya memberikan hati saya, dan sayang dengan anak mereka. Tapi langsung dilupakan begitu saja, terus diblokir WA saya. Sedih banget."
"Seperti mengambil kesempatan dalam kesempitan banget. Kami perantau, butuh makan, bayar sewa kontrakan, biaya anak. Tapi diperlakukan seperti ini," katanya.
Merry yang kala itu mendapatkan gaji Rp3 juta per bulan bersama Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) akan menuntut haknya yang diabaikan, diawali dengan jalur mediasi dan mungkin akan memikirkan untuk menempuh jalur hukum.
"Saya memperjuangkan hak saya bukan untuk saya semata. Tapi untuk pelajaran bagi mereka, para majikan untuk tidak semena-mena dengan para pekerja karena kami juga manusia, kami bekerja profesional," katanya.
Sri Herni: Pemasukan nol, utang jutaan rupiah
Berita Terkait
-
'Hancur' Akibat Wabah Corona, Warga Brasil Teriak Kelaparan
-
Pelaku Pedofil Mengintai Anak-anak di Tengah Lockdown Corona
-
Dr. Fauci: Virus Corona Takkan Hilang dalam Waktu Dekat
-
Media Asing Sebut Bali Bagaikan Kota Hantu Akibat Pandemi Covid-19
-
Berpotensi Sebarkan Corona, Aktivitas Bernyanyi Dilarang di Jerman
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre