Suara.com - Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur akan menyerahkan penertiban pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh konsumen dan pedagang di Pasar Gembrong ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Seluruh pedagang di Pasar Gembrong ini masih tetap berjualan, walaupun sudah diimbau setiap harinya, sehingga kasus ini akan ditindaklanjuti ke tingkat Wali Kota Jaktim hingga Provinsi DKI Jakarta," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin di Jakarta, Senin pagi.
Aktivitas perniagaan di Pasar Gembrong, Jalan Jendral Basuki Rachmat, masuk dalam wilayah pemantauan aparat sebab selalu ramai pengunjung, khususnya usai perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Pasar ini kan sentra mainan anak, biasanya anak-anak setelah Lebaran pada mencari mainan baru di Pasar Gembrong," katanya.
Sadikin mengatakan aktivitas perdagangan di Pasar Gembrong masih berlangsung setiap hari meski pemerintah memberlakukan PSBB.
Pihak kecamatan setempat, kata Sadikin, secara intensif memberikan imbauan untuk tidak berjualan di masa PSBB.
Sadikin memastikan seluruh pedagang di Pasar Gembrong bukan termasuk bidang usaha yang dikecualikan dalam peraturan PSBB.
"Karena para pedagang di sini bukan pedagang makanan atau yang dikecualikan lainnya, maka kami setiap dua kali dalam sehari terus memantau kegiatan di sini, serta memberikan imbauan untuk tidak buka dan selalu gunakan masker," katanya.
Pemberian sanksi terhadap pedagang yang melanggar, kata dia, sulit dilakukan sebab jumlah personel dan pedagang yang tidak imbang.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Dwi Sasono: Saya Bukan Orang Jahat!
"Kalau kita kasih sanksi sosial, pedagang di sini jumlahnya lebih dari 50 maka personel kita tidak memadai," katanya.
Berita Terkait
-
Dari Pelanggar PSBB Jakarta, Kas DKI Dapat Pemasukan Rp 600 Juta
-
Satpol PP Geruduk PKL di BKT, Lapak Disita dan Didenda Jutaan Rupiah
-
Nyanyi Pancasila hingga Push Up, Pelanggar PSBB: Gak Malu Sih, Cuma Capek
-
Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up hingga Nyanyi di Jalanan
-
Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Warga asal Cianjur Dipaksa Putar Balik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!